indoposonline.NET – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua orang mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Joko Mogoginta dan Budhi Istanto masing-masing empat tahun penjara karena terbukti memanipulasi laporan keuangan perusahaan.
“Menyatakan Joko Mogoginta dan Budhi Istanto secara sah dan meyakinkan memberikan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga efek di Bursa efek Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sayuti dilansir antara di Jakarta, Kamis (5/8).
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda masing-masing Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara kepada dua orang mantan Direksi PT Tiga Pilar tersebut. Keduanya dinyatakan bersalah memanipulasi laporan keuangan 2017 dengan tujuan “mengerek” (mengangkat) harga saham perseroan.
Perbuatan keduanya bertentangan atau dilarang sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 8Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Joko dan Budhi yang menandatangani laporan keuangan merupakan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan manipulasi laporan keuangan perseroan 2017.
Adapun manipulasi berupa enam perusahaan distributor afiliasi yang ditulis merupakan pihak ketiga dan adanya penggelembungan (overstatement) piutang dari enam perusahaan tersebut dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun.
Baca Juga : Dua WNI Pulang ke Indonesia Setelah Divonis Bebas oleh Pengadilan Tinggi Tokyo
Hakim Akhmad juga menyebutkan adanya dugaan aliran dana dari perseroan senilai Rp1,78 triliun kepada manajemen. “Adanya aliran dana Rp1,78 triliun melalui beberapa skema seperti pencarian dana dari beberapa bank melalui deposito berjangka, transfer bank dan yang lainnya,” kata hakim.
Hal tersebut tidak dilakukan pengungkapan yang memadai oleh perseroan sehingga melanggar aspek pengawasan pasar modal. Hakim juga menilai pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal merupakan tindakan pidana sehingga langkah otoritas jasa keuangan (OJK) yang langsung melakukan penyidikan terhadap perkara ini sudah tepat.
Senada dengan itu, Anggota Majelis Hakim Arlandi Triyogo mengatakan tindakan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan Joko dan Budhi memberikan kerugian kepada para pemegang saham Tiga Pilar serta melanggar aspek perlindungan terhadap investor pasar modal.
Dalam sidang sebelumnya, salah seorang pemegang saham minoritas dari enam perusahaan distributor tersebut, yaitu Hendra Hadi Subrata mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya tindakan penggelembungan piutang terhadap perusahaan-perusahaannya dalam laporan keuangan Tiga Pilar.
Sebab, penggelembungan dilakukan atas perintah Joko. Hal ini terungkap dari bukti-bukti yang dihadirkan dari persidangan berupa dokumen dan invoice yang dibuat bertujuan untuk menaikkan penjualan Tiga Pilar. (mid)