• Redaksi
Rabu, Januari 21, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Mantan Direksi PT Tiga Pilar Divonis Empat Tahun

Sandy H by Sandy H
5 Agustus 2021 21:32
Dua Mantan Direksi PT Tiga Pilar Divonis Empat Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

indoposonline.NET – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua orang mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Joko Mogoginta dan Budhi Istanto masing-masing empat tahun penjara karena terbukti memanipulasi laporan keuangan perusahaan.

“Menyatakan Joko Mogoginta dan Budhi Istanto secara sah dan meyakinkan memberikan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga efek di Bursa efek Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sayuti dilansir antara di Jakarta, Kamis (5/8).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda masing-masing Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara kepada dua orang mantan Direksi PT Tiga Pilar tersebut. Keduanya dinyatakan bersalah memanipulasi laporan keuangan 2017 dengan tujuan “mengerek” (mengangkat) harga saham perseroan.

Baca Juga

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

Perbuatan keduanya bertentangan atau dilarang sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 8Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Joko dan Budhi yang menandatangani laporan keuangan merupakan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan manipulasi laporan keuangan perseroan 2017.

Adapun manipulasi berupa enam perusahaan distributor afiliasi yang ditulis merupakan pihak ketiga dan adanya penggelembungan (overstatement) piutang dari enam perusahaan tersebut dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun.

Baca Juga : Dua WNI Pulang ke Indonesia Setelah Divonis Bebas oleh Pengadilan Tinggi Tokyo

Hakim Akhmad juga menyebutkan adanya dugaan aliran dana dari perseroan senilai Rp1,78 triliun kepada manajemen. “Adanya aliran dana Rp1,78 triliun melalui beberapa skema seperti pencarian dana dari beberapa bank melalui deposito berjangka, transfer bank dan yang lainnya,” kata hakim.

Hal tersebut tidak dilakukan pengungkapan yang memadai oleh perseroan sehingga melanggar aspek pengawasan pasar modal. Hakim juga menilai pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal merupakan tindakan pidana sehingga langkah otoritas jasa keuangan (OJK) yang langsung melakukan penyidikan terhadap perkara ini sudah tepat.

Senada dengan itu, Anggota Majelis Hakim Arlandi Triyogo mengatakan tindakan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan Joko dan Budhi memberikan kerugian kepada para pemegang saham Tiga Pilar serta melanggar aspek perlindungan terhadap investor pasar modal.

Dalam sidang sebelumnya, salah seorang pemegang saham minoritas dari enam perusahaan distributor tersebut, yaitu Hendra Hadi Subrata mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya tindakan penggelembungan piutang terhadap perusahaan-perusahaannya dalam laporan keuangan Tiga Pilar.

Sebab, penggelembungan dilakukan atas perintah Joko. Hal ini terungkap dari bukti-bukti yang dihadirkan dari persidangan berupa dokumen dan invoice yang dibuat bertujuan untuk menaikkan penjualan Tiga Pilar. (mid)

Tags: indoposIndoposonline.netPengadilan Negeri Jakarta SelatanPT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk

Berita Terkait

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri langsung pertandingan final Liga Desa 2026 yang digelar di Lapangan Songgo Langit, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2026)
News

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

2026/01/14
Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127
Headline Utama

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

2025/11/18
Noval Abuzarr Wakil Ketua Harian DPP GEKRAFS
Nasional

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

2025/11/18
Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN
Headline News

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

2025/11/06
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mencanangkan Gerakan Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba )dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kalimantan Selatan. (ist)
News

Menteri Desa Canangkan Gerakan Desa Bersinar di Kalimantan Selatan

2025/11/04
Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy
Headline jabodetabek

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

2025/09/29

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Perkuat Sinergi dengan Untan, BTN Songsong Indonesia Emas 2045 

Perkuat Sinergi dengan Untan, BTN Songsong Indonesia Emas 2045 

8 November 2024 08:44
Indofood CBP

Indofood CBP Obral Dividen Rp2,5 Triliun, Berikut Jadwalnya

29 Juli 2022 07:00
Mustika Ratu

Mustika Ratu Raih Penjualan Bersih Rp176,3 Miliar

25 Agustus 2021 16:27
paris jackson

Simak ! ini Loh Masa-Masa Pahit Putri Michael Jackson

6 Maret 2022 22:03
Perma Plasindo

Simak! Ini Tabel Pembagian Dividen Perma Plasindo Rp2,17 Miliar

13 Juli 2022 11:27
ABK

Hore…172 ABK WNI dari Fiji Bebas

17 Juni 2021 00:13
Asuransi Harta

Jadi Pengepul! Gunawan Gulung 20 Juta Saham Asuransi Harta Pratama 

13 Oktober 2022 12:27
Kapuas Prima

Sarana Inti Selaras Lego 1,53 Juta Saham Kapuas Prima, Ada Tindakan Korporasi?

16 Agustus 2022 17:27
Grup musik Westlife (indoposnews.co.id/Instagram @westlife)

Westlife Come Back dengan Single My Hero

19 November 2021 08:30
Sejahtera Bintang Abadi

Libatkan Perusahaan Swiss, Sejahtera Bintang Abadi Produksi Benang 2.500 Ton per Bulan 

21 Desember 2021 10:29

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu