indoposonline.NET – Polrestabes Medan menerima laporan atas penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 atas nama Ny. H.I. Br. Hutagalung di Pemakamaman Taman Eden GMI Jemaat Gloria Medan. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor Laporan:LP/B/1287/VI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Reinhard Holomoan pada 27 Juni 2021. Dalam laporan tersebut, pria kelahiran Jakarta, 23 November 1977 menyebutkan bahwa Taman Eden GMI Jemaat Gloria Medan menghalangi pemakaman dan atau pelanggaran karantina kesehatan dan atau perlindungan konsumen pada Sabtu, 26 juni 2021 sekitar pukul 09.30 WIB.
kepada awak media, Reinhard mengaku ibu mertuanya pertama kali didiagnosa Covid-19 dan dirawat RSU Bunda Thamrin sejak tanggal 13 Juni 201 lalu. Namun karena kondisinya kritis meskipun sudah masuk ICU, pihak Keluarga pun mulai mempersiapkan dan melakukan pengurusan pemakaman jika dalam waktu dekat almarhumah meninggal.
“Karenanya pada 26 Juni 2021 pukul 09.00 WIB, saya mendatangi kantor Gereja Methodist Indonesia (GMI) Jemaat Gloria di Jalan Letjen MT Haryono dan diterima seseorang yang mengaku bernama Awi yang bertugas untuk pengurusan Pemakaman Taman Eden yang terletak di Tanjung Morawa, Deli Serdang,” ujar Reinhard.
Baca juga : Ingat! ini Loh Masker yang Aman Ditengah Pandemi COVID-19
Dari percakapan itu, Awi mengatakan bahwa Pemakaman Taman Eden tidak menerima pemakaman jenazah pasien Covid-19. Lalu Reinhard mencoba menerangkan dengan memperlihatkan hasil PCR terakhir ibu mertuanya tertanggal 25 Juni 2021 yang menunjukkan bahwa CT Value Ibu Mertuanya pada angka 36,21, dengan rujukan CT Value 37 = Negatif, sehingga tingkat penularan virus sudah rendah sekali.
Lanjutnya, pada pukul 09.29 WIB Reinhard menerima informasi bahwa Ibu Mertuanya meninggal dunia pada pukul 09.20 WIB. Karenanya dia pun kembali mohon izin agar dilakukan persiapan pemakaman di Pemakaman Taman Eden yang memang adalah hak ibu mertuanya sesuai dengan Sertifikat Lahan Pemakaman No. 002933 dan anjuran dari pemerintah agar jenazah korban Covid-19 disemayamkan tidak lebih dari empat jam. “Dan faktanya areal pemakaman tersebut sudah pernah melaksanakan pemakaman jenazah korban Covid-19,” bebernya.
Ibu mertuanya pun telah memiliki Sertifikat Lahan Pemakaman Taman Eden Nomor 002933 tertanggal 17 Juni 2013 yang dikeluarkan Gereja Methodist Indonesia Jemaat Gloria, Medan. Sertifikat itu ditandatangani Gembala Sidang Pendeta Sunaryo yang memuat ketentuan lokasi pemakaman atas nama ‘H.I. Br Hutagalung/Persiapan’ adalah pada type tanah AIII No Lokasi 26/40, yang berada persis di sebelah makam ayah mertuanya Alm. Pendeta T.P. Simorangkir, S.Th., MLS. dengan No. Lokasi 26/39, Sertifikat No. 002932 tertanggal 17 Juni 2013 dan dimakamkan pada tanggal 18 Juni 2013.
“Tapi Awi kembali menjawab tidak bisa dan menyatakan kejadian pemakaman jenazah korban Covid-19 di masa yang lalu adalah kecolongan. Maka saya kemudian memperingatkan Awi bahwa jenazah korban Covid-19 bisa dimakamkan di pemakaman mana saja sepanjang menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang telah diatur pemerintah,” sebutnya.
Baca Juga : Makin Parah, 8 Gedung Asrama Haji Pondok Gede jadi Ruang Isolasi
Tetapi, sambung Reinhard, Awi kembali menyampaikan bahwa pemakaman tetap tidak bisa dilakukan dengan alasan ada penolakan dari masyarakat. Padahal Reinhard juga telah melakukan koordinasi dengan Polresta Deli Serdang yang menjamin keamanan proses pemakaman dan tidak ada kendala dari masyarakat.
“Hal ini juga saya beritahukan kepada Awi, Sese dan Ahui yang berada di kantor Gereja GMI Jemaat Gloria Medan namun mereka tetap saja tidak memberikan izin, dengan alasan ‘tidak boleh oleh yayasan’ tanpa menyebutkan nama orang tertentu yang melarang proses pemakaman” sebutnya.
Alhasil, tambah Reinhard, akibat penolakan tersebut, jenazah almarhumah akhirnya terpaksa dimakamkan di TPU Jalan Gajah Mada, Medan pada pukul 17.00 WIB.
Tak terima dengan perlakuan pengurus Pemakaman Taman Eden ini, Reinhard pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. “Kejadian ini sangat disayangkan dan sangat diharapkan untuk dapat segera diproses. Apresiasi saya kepada Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang yang telah banyak membantu pada saat kejadian. Bahwa sungguh suatu kekejian jika korban Covid-19 yang telah menderita sedemikian rupa, masih juga dirampas haknya saat meninggal dunia. Saat ini saya masih menunggu undangan klarifikasi dari Polrestabes Medan. Mohon doanya,” pungkas Reinhard.
Terpisah Awi yang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya mengaku belum mengetahui perihal laporan tersebut. Namun soal pemakaman jenazah Covid-19 di Taman Eden, kata dia, memang tidak diberikan izin kecuali bila jenazah yang masuk dikremasikan dahulu.”Kalau langsung dikuburkan tidak boleh, karena warga keberatan,” jawabnya. (ash)
Baca juga : Pangdam Jaya Sebut Banyak Perusahaan Tak Patuhi PPKM Darurat