Indoposonline.NET – PT Lippo Karawaci (LPKR) dan PT Lippo Cikarang (LPCK) masuk barisan Daftar Efek Syariah (DES). Itu berlaku efektif sejak 1 Agustus 2021 lalu. Itu ditegaskan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah.
”Efek syariah termuat dalam DES dimaksud meliputi 443 saham emiten, perusahaan publik, dan efek syariah lain,” tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Austindo Nusantara Kantongi Laba Bersih USD12,6 Juta
Rujukan data sebagai bahan dasar penelaahan penyusunan DES itu, dari laporan keuangan berakhir pada 31 Desember 2020. Lalu, data pendukung lain berupa data tertulis diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.
Berdasar keterangan OJK, saham LPKR dan LPCK masuk DES sektor properti. Itu kemudian bisa menjadi acuan investasi syariah. DES merupakan panduan investasi bagi pengguna DES. Misalnya, manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.
Baca juga: Perkuat Teknologi, Perusahaan Gas Negara Gandeng PAL Indonesia
Selain itu, DES juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah. Seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.
Merespons itu, CEO LPKR John Riady menyambut positif. Ia mengaku masuknya saham LPKR dan LPCK dalam DES karena dapat menjadi pilihan sekaligus acuan investor untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah. ”Keputusan OJK memasukkan LPKR dan LPCK dalam DES juga merupakan tanda perseroan menjalankan tata kelola perusahaan (GCG) secara baik,” tutur John Riady, Rabu (4/8). (abg)