indoposnews.co.id – Bos Gudang Garam (GGRM) Susilo Wonowidjojo sudah jatuh tertimpa tangga. Belum beres gugatan Bank OCBC, datang gugatan susulan. Kali ini, gugatan sejenis mencuat dari Bank Mega (MEGA).
Bank besutan Chairul Tanjung itu, menyodorkan gugatan atas pemilik emiten rokok tersebut ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Gugatan pertama dilayangkan Bank Mega pada 8 April 2022 lalu.
Baca juga: Ambil Alih Aset dan Liabilitas Allo Bank Rp341,83 Miliar, Bank Mega Fokus Konvensional
Selain Susilo, Bank Mega juga menggugat Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja, PT Hari Mahardhika Usaha (HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.
Bank Mega menuntut hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi. Bank Mega menyebut, para tergugat telah menyebabkan kerugian materiil Rp112 miliar, dan kerugian immateriil Rp100 miliar. So, total kerugian Bank Mega sekitar Rp212 miliar.
Baca juga: Bank OCBC Gugat Bos Gudang Garam Rp1 Triliun
Selain Bank Mega, sebelumnya Bank OCBC juga melayangkan gugatan kepada sejumlah elemen. Di antaranya, PT HSU, PT Surya Multi Flora, dan Susilo Wonowidjojo. Bank OCBC meminta hakim menyatakan para tergugat terbukti secara sah, dan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.
Bank OCBC juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadi selambat-lambatnya sejak tanggal putusan a quo dibacakan. Bank OCBC mengalami kerugian materiil USD16,5 juta, dan kerugian immateriil Rp1 triliun.
Baca juga: Royal, Bank Mega Umbar Dividen Tunai dan Saham Bonus Rp11,53 Triliun
Di samping itu, Bank OCBC juga melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bank OCBC melaporkan direksi, komisaris, dan pemegang saham HMU, dan Susilo Wonowidjojo soal dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim telah menerima laporan tersebut. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023. Ramadhan mengatakan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan awal.
“Saat ini perkara itu masih dalam proses penyelidikan awal yakni mengundang pelapor dan para saksi,” kata Ramadhan terpisah. (abg)