Indoposonline.NET – PT Waskita Beton Precast (WSBP) menyampaikan fakta material persidangan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perseroan. Itu berdasar permohonan PKPU terhadap perseroan pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor: 257/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
”Dapat kami informasikan agenda sidang Pembuktian Surat Susulan dari Kuasa Hukum Termohon,” tutur Mohamad Nur Sodiq Direktur Keuangan WSBP, kepada BEI, Kamis (1/7).
Baca juga: Market Tenaga Kerja Pulih, Wall Street Bergairah
Disebutkan, kuasa hukum pemohon tidak hadir dalam persidangan, sehingga Hakim Ketua menjadwalkan ulang kembali agenda sidang pada 6 Juli 2021. Majelis Hakim menutup sidang dan akan diselenggarakan kembali pada 6 Juli 2021 dengan agenda Pembuktian Bukti Surat Susulan dari Kuasa Hukum Termohon.
Tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha karena perseroan telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Disisi lain, pada hari bersamaan, perseroan menyampaikan laporan keuangan dengan mencatat akumulasi kerugian mencapai Rp4,902 triliun per 31 Maret 2021.
Baca juga: Bayar Utang, Waskita Karya Jual Tol Semarang-Batang Rp3 Triliun
Itu menjadi catatan auditor eksternal emiten beton cetak anak usaha PT Waskita Karya (WSKT) dalam laporan audit laporan keuangan kuartal pertama 2021. Melansir laporan itu, diunggah pada laman BEI, Kamis (30/7), kerugian itu mendorong Henri Arifin, auditor laporan keuangan perseroan memberi penekanan terkait keraguan signifikan atas kemampuan PT Waskita Beton Precast untuk mempertahankan kelangsungan usaha.
”Kami membawa perhatian pada Catatan 42 atas laporan keuangan interim terlampir, WSBP per 3l Maret 2021 memiliki akumulasi kerugian Rp4.902.977.163.380, dan total liabilitas jangka pendek telah melampaui total aset lancar Rp2.261.162.632.709. Kondisi itu, mengindikasikan adanya suatu ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan PT Waskita Beton Precast untuk mempertahankan kelangsungan usaha,” tegas Henri.
Baca juga: IPO, PAM Mineral Berpotensi Gaet Dana Segar Rp400 Miliar
Masih berdasar laporan keuangan itu, WSBP selama tiga bulan pertama 2021 mencatat rugi bersih Rp17,549 miliar, atau memburuk dibanding kuartal pertama 2020 membukukan laba bersih Rp104,57 miliar. Pendapatan usaha anjlok 73,43 persen menjadi Rp200,9 miliar. Pendapatan dari beton pracetak anjlok 57,68 persen atau tersisa Rp135,23 miliar. Lalu, pendapatan bahan campuran perekat beton menukik 81,19 persen menjadi tersisa Rp63,8 miliar. (abg)