Indoposonline.NET – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Jumat (2/7) melakukan penyesuaian waktu perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA), dan Waktu Pelaporan Transaksi Efek pada sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
Menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 29 Juni 2021 perihal perintah penyesuaian kembali waktu perdagangan EBUS di Bursa Efek dan SPPA, waktu pelaporan PLTE, Kliring, dan penyelesaian transaksi oleh SRO dalam masa pandemi Covid-19”, sehubungan dengan siaran pers Bank Indonesia (BI) tanggal 28 Juni 2021 perihal PPKM diperketat, BI sesuaikan jadwal kegiatan operasional, dan layanan publik.
Baca juga: Bayar Utang, Waskita Karya Jual Tol Semarang-Batang Rp3 Triliun
Karena itu, ada perubahan waktu perdagangan EBUS, SPPA, dan pelaporan transaksi efek melalui sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE). Perdagangan EBUS melalui Fixed Income Trading System (FITS) Sesi I sebelumnya Senin-Kamis pukul 09.30-12.00 WIB, dan Jumat 09.30-11.30 WIB, menjadi Senin-Jumat pukul 09.00-11.30 WIB.
Sesi II sebelumnya Senin-Jumat pukul 13.30-16.00 WIB menjadi Senin-Jumat pukul 13.30-15.00 WIB. Perdagangan EBUS melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) sebelumnya Senin-Jumat pukul 09.30-16.00 WIB menjadi Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Baca juga: Kinerja Positif, Charoen Pokphand Koleksi Laba Rp1,45 Triliun
Pelaporan transaksi efek melalui sistem PLTE sebelumnya Senin-Jumat pukul 09.30-17.00 WIB berubah menjadi Senin-Jumat pukul 09.30-15.30 WIB. Ketetapan tersebut berlaku efektif sejak Jumat, 2 Juli 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. (abg)