Indoposonline.NET – PT Ace Hardware Indonesia (ACES) kembali mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan itu, dilayangkan Wibowo and Partners ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 27 Mei 2021 lalu dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Direktur Ace Hardware Hartanto Djasman, kepada BEI Rabu (2/6) membenarkan gugatan tersebut. Namun, Djasman menegaskan Ace Hardware tidak mengalami gagal bayar (pailit) senilai Rp10 juta, berkaitan dengan biaya jasa hukum (legal fee). ”Dasar pengajuan pemohon PKPU Legal Service Agreement pada 1 Oktober 2015,” tutur Djasman.
Baca Juga: Bos BCA Prihatin Ecommerce Penuh Produk Impor
Saat ini, perkara legal service agreement itu, masih dalam proses pemeriksaaan PN Jakarta Pusat dengan register Perkara Perdata Nomor 559/Pdt.G.2020/PN.Jkt.Pst., tanggal 20 Oktober 2020. Oleh karena itu, permohonan PKPU tersebut tidak tepat jika diajukan saat ini dan seharusnya menunggu putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap itu.
Gugatan PKPU itu, tidak berdampak pada operasional, keuangan, dan hukum secara material bagi Ace Hardware. Saat ini, seluruh operasional Ace Hardware berjalan normal. Bahkan perusahaan mengklaim dapat membayar utang tanpa ada kendala. ”Pembayaran utang Ace Hardware utang jatuh tempo dapat dilakukan tanpa kendala,” ucapnya.
Baca Juga: Melangit 195 Persen, Laba Bersih Catur Sentosa Terkumpul Rp64 Miliar
Sebagai informasi, Ace Hardware sebelumnya digugat PKPU Wibowo and Partners pada Oktober 2020 lalu. Gugatan itu, berkenaan dengan tunggakan pembayaran jasa pengacara yang disebut sudah berlangsung sejak November 2019 silam. (abg)