Indoposonline.NET – Pandemi Covid-19 menggerogoti kinerja PT Intan Baruprana Finance (IBFN). Karena itu, perseroan berada dalam pengawasan khusus regulator. Laporan keuangan perseroan mengantongi predikat opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer).
”Menyusul lanjutan pandemi mengganggu dunia usaha khususnya industri pembiayaan, perseroan mengalami akumulasi defisit Rp1,18 triliun, dan defisiensi modal Rp322,3 miliar pada 31 Desember 2020,” tutur Carolina Dina Rusdiana Direktur Utama Intan Baruprana, kepada BEI, Kamis (3/6).
Baca Juga: Keren, Bos-Bos Ini Berlomba Borong Saham Pelita Samudera
Penyebab utama kondisi iut, kerugian diakibatkan penerapan PSAK 71 dilakukan perseroan. Adapun sebagai tindak lanjut kelangsungan usaha, Intan Baruprana harus melakukan peningkatan modal. Baik melalui PMTHMETD atau HMETD untuk dapat memenuhi ketentuan rasio permodalan.
Di sisi lain, induk usaha Intan Baruprana yaitu Intraco Penta (INTA) berupaya membantu mengupayakan untuk mendapat investor baru. Dengan begitu, kelangsungan usaha Intan Baruprana tetap terjaga. (abg)