Indoposonline.net –Penyanyi religi Lea Elfara akhirnya terbukti tidak bersalah. Perempuan yang sempat berurusan dengan hukum lantaran kasus penipuan tersebut akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hukum dalam persidangan putusan perkara pid. 1145/Pid.B/2021/On Jaksel, yang dipimpin Majelis Hakim Merry Taat, SH., MH dan para anggota.
”Mendengarkan Putusan yang telah dibacakan dengan pertimbangan fakta hukum di persidangan yang mana Majelis Hakim sangat tepat dalam pertimbangannya dengan menyatakan bahwa Lea Elfara tidak bersalah dan akhirnya divonis BEBAS (onslag van recht vervolging),” ujar RM. Sebastian Kriswandana SH, Team Kuasa Hukum Lea Elfara, RDS & Partners melalui keterangan resminya, Senin (3/4).
Baca juga : Future Talks UI Hadirkan Pembicara Sukses Bedah Soal Karier Hingga Prediksi Keterampilan di Masa Depan
Dengan adanya putusan tersebut, tentunya tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana. ”Yang artinya segala tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata,” katanya.
team Kuasa Hukum Lea Elfara yang terdiri dari RM. Sebastian Kriswandana SH., MH, Runik Erwanto SH, CLA, Rohmadandy, SH dan Yunny Adriany Liembono SH., MH sempat kecewa dengan pemberitaan yang tidak berimbang.
”Lea Elfara sama sekali belum pernah memakai hak jawabnya selama ini atas pemberitaan di media-media tetapi media-media sudah berani mengangkat berita yang banyak tidak sesuai dengan fakta tersebut tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dari Lea Elfara maupun para kuasa hukumnya,” katanya. (kar)
Baca juga : Catat ! Berikut Film yang Tayang di Netflix Bulan Mei