• Redaksi
Rabu, Juli 23, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Rekor! KPPU Hukum Google Rp202 Miliar

abu by abu
3 Februari 2025 07:57
Rekor! KPPU Hukum Google Rp202 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Google LLC senilai Rp202,5 miliar. Denda itu, merupakan nilai terbesar sepanjang sejarah dalam suatu perkara sejak KPPU berdiri 25 tahun lalu. Bahkan, denda itu melampaui perkara kartel sapi impor edisi 2016 silam.

Kala itu, tepatnya pada 1 April 2016, KPPU menjatuhi denda perkara kartel sapi impor di Jabodetabek senilai Rp170 miliar. Google LLC diputus bersalah, dan melanggar praktik penerapan Google Play Billing (GPB) System. Yaitu, dalam Perkara Nomor 03/KPPU- I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam Putusan setebal 604 halaman yang dibacakan pada 21 Januari 2025 lalu, dijelaskan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021, pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh KPPU dilakukan berdasar ketentuan paling banyak 50 persen dari keuntungan bersih diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang; 

Baca Juga

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih di Klaten

Agresif! Grup Djarum Kuasai Saham Pemilik Industri Karawang 6,56 Persen

Perkuat Armada, Garuda Borong 50 Pesawat Boeing

Astra Group Akuisisi 83,67 Persen Saham Mega Manunggal Property

Baca juga: Kas Gemuk! Indosat Siap Lunasi Utang Jatuh Tempo Rp266 Miliar

atau paling banyak 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang. Lalu, besaran denda ditetapkan berdasar denda pokok ditambah perhitungan berdasar dampak negaif yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, durasi waktu terjadinya pelanggaran, faktor meringankan, faktor memberatkan; dan/atau kemampuan pelaku usaha untuk membayar. 

Dalam putusan itu, Majelis Komisi menentukan perhitungan besaran denda berdasar total penjualan yaitu paling banyak 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan, dan kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang. 

Dimensi temporal dalam perkara a quo ditetapkan Majelis Komisi, sejak Google LLC melakukan pemaksaan kepada para developer aplikasi dengan mewajibkan penerapan GPB System pada aplikasi yang memiliki transaksi pembelian dalam aplikasi, yaitu sejak 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024. 

Untuk nilai total penjualan, Majelis Komisi menggunakan nilai total penjualan Google LLC dari laporan keuangan audit periode 2022–2023 diserahkan Google LLC kepada komisi sekuritas, dan bursa Amerika Serikat (AS). Data total penjualan itu, dilaporkan tingkat dunia, dan seluruh produk Google LLC. Akumulasi total penjualan itu, digunakan untuk melakukan perhitungan rata-rata total penjualan Google LLC dari Google Play Store Indonesia periode Juni 2022 – Desember 2024. (abg)

Tags: DendagoogleHukumKPPUMonopoliRp202 Miliar

Berita Terkait

Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan peluncuran 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025)
Headline Utama

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih di Klaten

2025/07/22
Agresif! Grup Djarum Kuasai Saham Pemilik Industri Karawang 6,56 Persen
Ekonomi

Agresif! Grup Djarum Kuasai Saham Pemilik Industri Karawang 6,56 Persen

2025/07/22
Danantara Suntik Rp1,2 Triliun, Saham Garuda Melejit 
Ekonomi

Perkuat Armada, Garuda Borong 50 Pesawat Boeing

2025/07/22
Astra Group Akuisisi 83,67 Persen Saham Mega Manunggal Property
Ekonomi

Astra Group Akuisisi 83,67 Persen Saham Mega Manunggal Property

2025/07/22
Buyback, Mitratel Alokasikan Belanja Rp1 Triliun
Ekonomi

Buyback, Mitratel Alokasikan Belanja Rp1 Triliun

2025/07/22
Wow! Bayan Resources Bangun Terminal Khusus Batu Bara Rp3,45 Triliun
Ekonomi

Wow! Bayan Resources Bangun Terminal Khusus Batu Bara Rp3,45 Triliun

2025/07/22

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) berbincang dengan Presiden Republik Federasi Jerman Frank-Walter Steinmeier (kedua kanan) disaksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) ketika melakukan kunjungan di Pusat Industri Digital Indonesia 4.0 (PIDI 4.0), Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Presiden Jerman Apresiasi Pusat Industri Digital Indonesia 4.0

17 Juni 2022 02:09
Kawasan pecinan Pontianak yang akan menjadi lokasi pameran lukisan dan lampion oleh PPCI (ANTARA)

Pecinan Pontianak Chinatown Indonesia Pamerkan 45 Karya Lukisan Cat Air

15 Maret 2022 22:45
Mick Jagger, Keith Richards, dan Ronnie Wood dari The Rolling Stones tampil selama tur "No Filter" di SoFi Stadium di Inglewood, California, AS, 14 Oktober 2021. (REUTERS/Mario Anzuoni)

The Rolling Stones Memulai Tur Konser Eropa

15 Maret 2022 09:30
Waskita Beton

Laba Terjun Bebas, Waskita Beton Defisit Rp8,45 Triliun

3 April 2024 14:57
Medco

Mantul, Pefindo Kerek Peringkat Medco Energi Jadi idAA

14 Juni 2022 07:50
bahan pokok

Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Pasokan Cukup

7 April 2021 16:11
Ekspansi, Bank Mandiri Suntik Entitas Pyridam Rp120 Miliar

Ekspansi, Bank Mandiri Suntik Entitas Pyridam Rp120 Miliar

10 Februari 2025 15:27
Kota Neom

Debu Neom

13 Maret 2023 05:27
Jaya Real Property Cancel Pengalihan 35 Juta Saham Hasil Buyback

Jaya Real Property Cancel Pengalihan 35 Juta Saham Hasil Buyback

17 Agustus 2023 08:27
Telkom Tower

Keuangan Solid, Pefindo Tegaskan Rating Telkom Indonesia idAAA

16 Juni 2021 09:14

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu