• Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Exchange Offer Rungkad! Ini Penjelasan Bakrie Telecom 

abu by abu
2 Oktober 2023 19:27
Exchange Offer Rungkad! Ini Penjelasan Bakrie Telecom 

Suasana ruang pelayanan Bakrie Telecom. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Bakrie Telecom (BTEL) menegaskan perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai dasar penuntasan kewajiban bersifat final, dan mengikat. Dalam perjanjian itu, diatur penyelesaian utang wesel senior dilakukan dengan mekanisme penerbitan, dan penyerahan mandatory convertible bond (MCB) atau obligasi wajib konversi (OWK).

Nah, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban mengenai utang wesel senior berdasar perjanjian perdamaian itu, perseroan telah menerbitkan, dan menyerahkan OWK kepada Bakrie Telecom Pte Ltd (BTPL). Soal exchange offer alias penukaran wesel senior dengan OWK merupakan suatu mekanisme bersifat opsional atau pilihan dapat dipertimbangkan, dan diputuskan perseroan untuk ditawarkan kepada pemegang saham Wesel Senior dengan instrumen berupa OWK. 

So, tidak ada ketentuan dalam perjanjian perdamaian mewajibkan perseroan melaksanakan dan menawarkan exchange offer kepada para pemegang Wesel Senior. ”Mengingat perseroan telah melaksanakan penerbitan, dan penyerahan OWK, perseroan memandang exchange offer saat ini tidak menjadi pilihan untuk dilaksanakan perseroan,” tulis Purwoko Suatmadji, Corporate Secretary Bakrie Telecom.

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Baca juga: Defisiensi Bengkak, Bakrie Telecom Timbun Rugi Rp44 Miliar

Sementara mengenai, permohonan Chapter 15 melalui Pengadilan Kepailitan New York, dan keputusan Pengadilan Kepailitan New York atas permohonan Chapter 15 tersebut tidak mempengaruhi, mengubah, atau mengurangi keberlakuan perjanjian perdamaian PKPU Perseroan yang telah di homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui putusan No. 59/Pdt.Sus- PKPU/2014/PNNiagaJkt.Pst tanggal 9 Desember 2014, dan telah berkekuatan hukum tetap. 

Perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap, dan mengikat itu, menjadi dasar hukum penyelesaian kewajiban perseroan. Dalam hal ini termasuk juga telah diatur ketentuan bersifat final, dan mengikat mengenai mekanisme penyelesaian utang Wesel Senior dengan kewajiban perseroan untuk menerbitkan OWK, dan ketentuan mengenai exchange offer bersifat opsional atau tidak wajib untuk diimplementasikan.

Selanjutnya, dalam putusan Pengadilan Kepailitan New York tersebut tidak terdapat ketentuan atau pernyataan soal exchange offer, termasuk tidak ada ketentuan atau pernyataan mengenai dapat atau tidak dapat diimplementasikannya exchange offer. Oleh karena itu, sesuai perjanjian perdamaian exchange offer bukan merupakan suatu kewajiban melainkan sebuah opsi, dan perseroan telah menerbitkan, dan menyerahkan OWK. 

Baca juga: Ingat Produsen HP Esia, Bakrie Telecom! Ini Dia Kabar Teranyarnya

Dengan demikian perseroan memandang exchange offer saat ini tidak menjadi pilihan untuk dilaksanakan, dan tidak diperlukan permohonan lanjutan kepada Pengadilan Kepailitan New York. Perjanjian perdamaian telah diatur ketentuan kalau seluruh penjaminan termasuk penjaminan atas utang Wesel Senior menjadi, dan telah berakhir. ”Kami mengonfirmasi sampai saat ini tidak mendapat atau menerima permohonan eksekusi atau klaim jaminan atas Wesel Senior dari para pemegang Wesel Senior,” imbuhnya.

Penjelasan Bakrie Telecom itu menjawab dokumen Order Granting Recognition as Foreign Main Proceeding and Denying Relief and Additional Assistance terbitan United States Bankruptcy Court Southern District of New York pada 6 Mei 2021. Dalam dokumen itu diketahui permohonan additional relief under Sections 1521 and 1507 Chapter 15 ditolak. Dengan demikian, perseroan tidak dapat mengimplementasikan exchange offer alias penukaran wesel senior dengan OWK.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga New York mengakui permohonan Chapter 15, dan putusan homologasi perdamaian PKPU perseroan sebagai foreign main proceeding. Putusan Homologasi tersebut atas Perjanjian Perdamaian PKPU Nomor 59/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN. Niaga.Jkt.Pst. Artinya, Pengadilan Niaga New York telah mengeluarkan Post-Trial Memorandum of Decision tertanggal 15 April 2021 dan Order tertanggal 6 Mei 2021. Putusan itu, memberi pengakuan dari hukum negara Amerika Serikat (AS) atas putusan homologasi Perjanjian Perdamaian dalam PKPU perseroan. 

Baca juga: Wow! Biofuel Indo Karungi 1,98 Miliar Saham Bakrie Telecom

Selanjutnya, Pengadilan Niaga New York juga memberikan pembebasan, dan perlindungan kepada aset perseroan dalam yurisdiksi AS, tidak membolehkan pihak-pihak dimaksud pada Section 101 (15) US Bankruptcy Code mengeksekusi aset perseroan, memulai atau melanjutkan proses atau upaya hukum, peninjauan hukum, administrasi, perwasitan, upaya hukum lainnya, atau tuntutan lainnya terhadap perseroan.

Selain itu, juga tidak boleh melaksanakan suatu putusan peradilan terhadap perseroan atau aset perseroan, melakukan tindakan untuk menguasai aset perseroan atau mengontrol aset perseroan, melakukan tindakan menciptakan, menyempurnakan atau mengeksekusi setiap jaminan terhadap aset perseroan, melakukan tindakan penagihan klaim terhadap perseroan, mengalihkan atau melepaskan aset perseroan kepada orang atau entitas selain kepada Foreign Representative, melakukan set off atas setiap utang terhadap perseroan dengan tagihan apapun terhadap perseroan.

Pada 9 Desember 2014 silam, Bakrie Telecom mengantongi putusan homologasi atas perjanjian perdamaian PKPU nomor 59/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. Nah, untuk mendapat pengakuan homologasi perjanjian perdamaian itu, pada 29 Januari 2018, Bakrie Telecom mengajukan permohonan Chapter 15 kepada United States Bankruptcy Court Southern District Of New York (Pengadilan Niaga New York). Itu dilakukan untuk memperoleh pengakuan atas putusan homologasi Perjanjian Perdamaian PKPU Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 59/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN. Niaga.Jkt.Pst di atas sebagai putusan dari peradilan asing (recognition of foreign main proceeding) berdasar ketentuan Chapter 15 dalam Title 11 of the United States of Code atau the United States Bankruptcy Code. (abg)

Tags: Bakrie GroupBakrie TelecomBTELExchange OfferOWKpengadilan new yorkPKPU

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Superbrands Indonesia kembali memberikan apresiasi kepada merek-merek unggulan melalui ajang Gala Award Superbrands Indonesia’s Choice 2026 yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2026)
Headline Ekonomi

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

2026/09/27
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Aida Shafa Kamilah, Mahasiswa Program Studi Manajemen Bisnis Pariwisata, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI)

Aida Shafa Kamilah Mahasiswa Program Pendidikan Vokasi Meraih Prestasi di Bidang Karate

25 Februari 2022 15:26
BMKG

Update Cuaca : Sejumlah Kota Besar di Indonesia pada Rabu Diguyur Hujan

18 Mei 2022 07:10
Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir siapkan Ekosistem Air Bersih Bagi petani

6 Februari 2022 21:24
DKI

Catat,ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

29 April 2021 17:59
paris jackson

Simak ! ini Loh Masa-Masa Pahit Putri Michael Jackson

6 Maret 2022 22:03
Nirina Zubir

Nirina Zubir Ajak Masyarakat Korban Mafia Tanah Speak Up dan Laporkan ke Polisi

14 Juli 2022 08:08
Mantap! Media Grup Bakrie Catat Laba Rp4,43 Triliun

Mantap! Media Grup Bakrie Catat Laba Rp4,43 Triliun

15 Juli 2025 06:27
Samudera Indonesia

Incar Dividen, Suami Lulu Tobing Serap 2,7 Juta Saham Samudera Rp997 Juta

14 Juli 2024 07:27
IHSG

Abaikan Sentimen Negatif, Market Domestik Cenderung Menguat

25 Oktober 2021 08:27
Yuliana Jiu Dias

Kuliner Dessert Mengubah Kehidupan Yuliana Jiu Dias, Berikut Ceritanya

14 November 2021 16:35

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu