indoposnews.co.id – PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) mendapat kepercayaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Ya, BSC dipercaya berkegiatan sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Itu tertuang dalam Keputusan Kepala BAPPEBTI bernomor 012/BAPPEBTI/CP-AK/4/2022.
BSC merupakan mitra Pluang, platform investasi multi-aset terdepan Indonesia, bahu membahu memajukan sektor investasi aset digital, dan perdagangan aset kripto dalam negeri. Kepercayaan pengguna Pluang, prioritas utama untuk mewujudkan komitmen mengembangkan platform digital. Memberi akses perdagangan aset kripto secara aman, terpercaya, dan memudahkan masyarakat berinvestasi berbagai kelas aset, terutama aset digital.
Baca juga: Dairi Goes International, Promosi Pariwisata Kreatif Bersemangat G20
Pluang berharap terus mendukung pemerintah meningkatkan literasi, dan inklusi keuangan, khususnya kalangan anak muda Indonesia, melihat makin bertumbuhnya minat, dan tren berinvestasi saat ini. Pluang bersama BSC mengapresiasi arahan BAPPEBTI untuk mendapat lisensi sebagai calon pedagang fisik aset kripto Indonesia. Dengan begitu, para pengguna Pluang dapat melakukan kegiatan perdagangan aset kripto sudah terdaftar di BAPPEBTI. Tanda daftar BSC, bentuk kepercayaan, dan dukungan pemerintah terus berinovasi mempermudah akses investasi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Pluang mengamati peningkatan perdagangan aset kripto di Indonesia dari tahun ke tahun. BAPPEBTI mencatat, nilai transaksi aset kripto Indonesia tumbuh menjadi Rp859,4 triliun pada 2021 dari edis 2020 dengan nilai Rp64,9 trilun. Lompatan transaksi aset kripto mencapai 16,2 persen per bulan. Kenaikan nilai transaksi itu, tidak lepas dari peningkatan jumlah investor aset kripto mencapai 12,4 juta investor pada Februari 2022. Pertumbuhan investor itu, salah satu indikasi peningkatan kesadaran masyarakat untuk berinvestasi, dan mendorong Pluang menyediakan akses investasi aset kripto aman, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Kapok Rugi, Bumi Resources Berbalik Laba USD43,25 Juta
Pertumbuhan laju digitalisasi terlihat dalam perdagangan aset kripto seiring perkembangan Web 3.0, metaverse, dan NFT. Itu perlu diimbangi edukasi finansial, dan jaminan keamanan platform mumpuni. Dengan lisensi sebagai calon pedagang fisik aset kripto itu, Pluang bersama BSC ingin memaksimalkan potensi keterbukaan akses digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital mencapai kemandirian ekonomi masyarakat di masa depan.
Sebelumnya, Pluang telah bermitra dengan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), dan PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex) dalam menyediakan akses investasi aset kripto. Oleh karena itu, kehadiran BSC, para pengguna Pluang masih dan akan terus bisa berinvestasi aset kripto dengan aman, praktis, dan terjangkau. Investasi aset kripto di Pluang bisa dilakukan mulai dari Rp5.000, dan hanya dengan tiga kali klik pada aplikasi.
Baca juga: Proses Stock Split, Harum Energy divestasi 69,97 Persen Saham Anak Usaha
Diversifikasi portofolio investasi menjadi prioritas berkelanjutan bagi Pluang untuk mewujudkan masyarakat Indonesia makin melek investasi, dan meraih kebebasan finansial. Baru-baru ini, Pluang juga telah mengantongi lisensi perdagangan emas digital dari BAPPEBTI. Dalam menawarkan aset emas digital itu, Pluang berkerja sama dengan Pluang Emas Sejahtera (PES) terdaftar sebagai pedagang fisik emas digital melalui Keputusan Kepala BAPPEBTI nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/01/2022 pada 17 Januari 2022. Izin itu, memungkinkan Pluang menawarkan produk emas digital secara aman, terjamin di bawah regulasi, dan pengawasan lembaga negara Indonesia.
Sebagaimana telah dicanangkan pemerintah, Pluang ingin menekankan prinsip 2L untuk menjadi investor cerdas, yaitu memperhatikan aspek Legal. Di mana, perusahaan itu telah memiliki izin otoritas berwenang, dan Logis. Di mana, keuntungan yang ditawarkan masuk akal. Soal investasi aset kripto, beberapa hal perlu diperhatikan investor antara lain pemahaman mengenai apa itu aset kripto, mekanisme perdagangan, risiko mungkin timbul akibat volatilitas pasar, memastikan dana diinvestasikan bukan untuk kebutuhan sehari-hari, dan paling penting berinvestasi pada jenis aset kripto telah ditetapkan BAPPEBTI. (abg)



























