indoposnews.co.id – Bank Tabungan Negara (BBTN) menggaransi dana nasabah aman. Tidak ada dana nasabah hilang alias raib dari perseroan. Itu menjawab tudingan para pendemo suruhan oknum mengaku sebagai nasabah perseroan.
Ya, pada aksi unjuk rasa di Kantor Pusat BTN, Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024 itu, massa bayaran sempat berbuat anarkis dengan membakar ban bekas, dan menerobos masuk kantor pusat BTN serta mengintimidasi nasabah. Efeknya, aksi demontrans mengganggu aktivitas nasabah, dan karyawan.
Unjuk rasa itu, diduga karena ada misinformasi kalau ada sejumlah nasabah uangnya raib setelah menanamkan investasi di BTN. Faktanya, BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan, seperti ditawarkan kepada para korban investasi yang melakukan demo salah sasaran ke kantor pusat BTN kemarin.
Baca juga: Rugi Menipis 59 Persen, Bukalapak Defisit Rp8,75 Triliun
Diduga kuat, demonstrans merupakan korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW, dan SCP telah diberhentikan dengan tidak hormat BTN. Saat ini, ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun, dan 3 tahun penjara.
”Kami tegaskan tidak ada sepeserpun dana nasabah yang raib atau hilang dari BTN,” tegas Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu 1 Mei 2024.
Ramon mengimbau kepada para investor yang mengaku nasabah BTN, dan menjadi korban penipuan ASW yang merupakan mantan karyawan BTN, untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Surplus 29 Persen, Cimory Serok Laba Rp386 Miliar
”BTN meminta kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi, tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan(LPS), masyarakat harus lebih berhati-hati jika ada penawaran dengan bunga tinggi, dan di luar kewajaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata, dan tidak rasional,” imbaunya.
Sekadar informasi, BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar indikasi kejahatan perbankan oleh ASW dan SCP. Bahkan, BTN telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Modus kejahatan pelaku terendus setelah sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan dana dengan janji suku bunga 10 persen setiap bulan.
Suku bunga tersebut tidak pernah ada diperbankan. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank. ”BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabah dengan menerapkan prudential banking, dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (abg)