• Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Koruptor Kipas-Kipas, Begini Penjelasan Eks Wakil Ketua KPK

Achmad Sukarno by Achmad Sukarno
2 April 2021 09:11
Kasus BLBI

BEBAS - Tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim bisa tersenyum lega. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposonline.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Itu setelah komisi antirasuah tersebut menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 31 Maret 2021. Tindakan itu, kali pertama KPK menghentikan kasus.

Dengan begitu, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI, bisa kipas-kipas. ”SP3 sesuai ketentuan Pasal 40 UU KPK. Ini sebagai bagian kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK,” dalih Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (1/4).

Baca juga: Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Cita Citata

Baca Juga

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun

Sjamsul dan Itjih Nursalim ditetapkan tersangka atas pengembangan perkara menjerat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Surat perintah penyidikan dengan tersangka suami istri itu, diteken pada 13 Mei 2019, sesudah Syafruddin divonis 15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar di tingkat banding.

Namun, pada Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Amar putusan berbunyi, menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Baca juga: BNI Raih Penghargaan dari KPK

Kemudian melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), memerintahkan mengeluarkan Syafruddin dari tahanan. Menyusul putusan itu, KPK mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Namun, ditolak berdasar Surat MA RI Nomor: 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.

KPK sempat meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana untuk merespons putusan kasasi Syafruddin. Hasil permintaan pendapat menyimpulkan tidak ada upaya hukum lain dapat ditempuh KPK.

Baca juga: Cita Citata Diperiksa KPK, ada Apa?

”Perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi sedang tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim berkapasitas sebagai orang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafrudin sebagai penyelenggara negara. KPK memutuskan menghentikan penyidikan perkara tersebut,” tandasnya.

Berdasar UU KPK, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut pimpinan KPK. Itu dengan catatan apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasar putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Tersandung Kasus Penipuan, Lea Elfara Dituntut Dua Tahun Penjara

Sementara Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin menyayangkan tindakan lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, KPK telah menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka. Karena itu, mestinya KPK bisa mencari dan mendapat bukti baru untuk menjerat pelaku. ”Ya, pimpinan KPK harus menjelaskan secara terang benderang mengenai penghentian penyelidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih,” tegas M Jasin dengan nada sesal. (abg)

 

Tags: Itjih Nursalimkasus BLBIKPKSesalkan tindakan KPKSjamsul NursalimSP3Tak Ada Bukti

Berita Terkait

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei
Ekonomi

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

2026/04/18
istimewa
Ekonomi

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

2026/04/17
Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026
Ekonomi

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

2026/04/12
Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun
Ekonomi

Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun

2026/04/10
Garap Mahasiswa, Bursa Kripto CFX dan OJK Edukasi Aset Kripto
Ekonomi

Garap Mahasiswa, Bursa Kripto CFX dan OJK Edukasi Aset Kripto

2026/04/10
Cat Laku Keras, Avian Brands Salurkan Dividen Rp1,36 Triliun
Ekonomi

Cat Laku Keras, Avian Brands Salurkan Dividen Rp1,36 Triliun

2026/04/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Pasar Tunggu Efek Lanjutan Kebijakan Agresif Purbaya

Pasar Tunggu Efek Lanjutan Kebijakan Agresif Purbaya

24 September 2025 12:27
Indo Acidatama

Ekspor Melejit 236 Persen, Indo Acidatama Catat Laba Rp15,1 Miliar

16 November 2021 19:27
Eximbank Indonesia

Likuiditas Super, Pefindo Ganjar Surat Utang Eximbank Rating idAAA

26 Juni 2021 15:17

Tips Tumbuhkan Minat Baca Pada Anak

10 September 2022 18:21
Grup idola BTS.

Tahun ini BTS Raih Tiga Penghargaan di Billboard Music Awards 2021

24 Mei 2021 06:33
Sarana Meditama

Sarana Meditama Kantongi Restu Private Placement Rp757,13 Miliar

28 Oktober 2021 19:27
Susut 41 Persen, Laba Timah Sisa Rp29 Miliar

Susut 41 Persen, Laba Timah Sisa Rp29 Miliar

5 Mei 2024 15:27 - Updated on 6 Mei 2024 01:27
Jadi Timses Prabowo-Gibran! Arief Rosyid Tinggalkan Kursi Empuk Komisaris BSI

Jadi Timses Prabowo-Gibran! Arief Rosyid Tinggalkan Kursi Empuk Komisaris BSI

9 November 2023 12:27
Sebuah ikon pelari membawa obor Olimpiade Tokyo 2020 terlihat di atas Menara Tokyo pada perayaan 100 hari menjelang Olimpiade Tokyo 2020 di Tokyo, Jepang, Rabu (14/4/2021). Olimpiade Tokyo 2020 tertunda hingga tahun 2021 akibat pandemi COVID-19.

Sedih! Berikut Detik-Detik Kirab Obor Olimpiade Tokyo

9 Juli 2021 13:28
SEVENTEEN Perpanjang Kontrak dengan Pledis Entertainment

SEVENTEEN Perpanjang Kontrak dengan Pledis Entertainment

19 Juli 2021 17:26

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu