indoposonline.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan regulasi berbentuk Peraturan OJK (POJK) tahun ini. Itu penting untuk mendukung pengembangan bank digital nasional.
Ekosistem perbankan akibat teknologi informasi (IT), perilaku nasabah, kemunculan industri jasa keuangan baru mengalami perubahan secara signifikan. Kondisi itu, menuntut perbankan lebih adaptif dan responsif. ”Sebagai wujud strategi mengakselerasi transformasi digital perbankan, OJK meredesign pengaturan mengenai kelembagaan, produk bank melalui RPOJK bank umum, dan RPOJK produk bank terbit tahun ini. Masih proses making rule, sudah mendapat masukan publik, dan pendalaman lebih lanjut,” tutur Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, di Jakarta, Kamis (1/4).
Baca juga: Ganti Uang Nasabah, Bank Mega Tunggu Hasil Penyelidikan Polri
Penggodokan rancangan POJK (RPOJK) bank umum untuk memperkuat kelembagaan industri perbankan. Baik itu, sisi skala usaha, permodalan, dan penyesuaian cara bank beroperasi, khususnya terhadap strategi bisnis dan jaringan distribusi.
Di dalam beleid itu, akan dilakukan penataan jenis jaringan kantor bank, penyederhanaan proses perizinan untuk pendirian, operasional, pengakhiran (likuidasi) bank, dan peningkatan permodalan dalam pendirian bank baru. Termasuk kriteria bagi bank asing yang akan mendirikan kantor cabang (KCBLN) dan kantor perwakilan (KPBLN).
Baca juga: Garap Industri Halal, BSI Fokus Kembangkan UMKM
Selain itu, akan ada redefinisi pengelompokan bank dari Bank Umum berdasar Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasar Modal Inti (KBMI). ”Pada RPOJK itu, membuka peluang bank beroperasi dengan memanfaatkan TI secara penuh atau full digital banking,” beber Teguh. (abg)