indoposnews.co.id – J Resources Asia (PSAB) mendapat limpahan dana segar senilai Rp2,13 triliun. Itu diperoleh dari aksi anak usaha perseroan yaitu J Resources Nusantara (JRN). Di mana, JRN menjual seluruh saham di Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) kepada Andalan Bersama Investama (ABI).
Nilai transaksi entitas usaha J Resources Asia setara USD150 juta itu, dilakukan dengan cara GSM menerbitkan 751.949.753 lembar saham biasa dengan nilai nominal Rp2.167 per lembar. Itu merupakan 99,999 persen dari modal disetor, dan ditempatkan GSM.
Baca juga: Perusahaan Milik Sandiaga, Merdeka Akuisisi 50,1 Persen Saham ABI Rp1,14 Triliun
J Resources Asia melakukan pelepasan saham milik JRN di GSM tersebut berdasar pertimbangan bisnis. Di mana, J Resources Asia bermaksud mengembangkan aset pertambangan emas lain milik perseroan. Menyusul transaksi itu, J Resources Asia, berharap dapat meningkatkan likuiditas untuk mendukung modal kerja, dan/atau anak-anak usaha, mengurangi beban pinjaman, pembangunan, dan pengembangan aset-aset pertambangan emas lain milik perseroan.
Dengan begitu, J Resources Asia diharap dapat meningkatkan kinerja operasional, dan keuangan konsolidasian pada masa mendatang, dengan potensi peningkatan pendapatan, dan potensi penurunan beban keuangan. ”Pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian, dan berkontribusi positif bagi seluruh pemegang saham perseroan,” tutur Edi Permadi, Corporate Secretary J Resources Asia, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (31/12).
Baca juga: Konsolidasi, MNC Studios Akuisisi Saham MDI, MPI, dan OTT Rp3,38 Triliun
JRN mengklaim telah melunasi fasilitas kredit sindikasi kepada Bank Negara Indonesia (BBNI) dan PT Bank Shinhan Indonesia. Menyusul pelunasan itu, sejumlah hal berkenaan dengan jaminan berdasar secured facilities agreement (SFA) akan ditindaklanjuti. ”Pelunasan itu, menjadi bukti komitmen kami untuk bangkit, dan menyambut 2022 lebih baik,” tegas Edi.
Sebelumnya, J Resources Asia mengalami kesulitan likuiditas untuk membayar kewajiban, dan telah menyiapkan skema refinancing dari beberapa calon kreditor, dan menjual aset perusahaan. Hanya, perusahaan tidak menyebut secara rinci dari sumber mana dana untuk membayar utang kepada BNI.
Baca juga: Telkom Indonesia Sapu Bersih Saham Sigma Tata Rp2,1 Triliun
Pada 12 April 2019, anak usaha perseroan yaitu JRN dan BNI meneken perjanjian SFA. Pinjaman terdiri dari fasilitas A senilai USD 96.529.388 atau setara Rp1,40 triliun (kurs Rp14.500 per USD) dengan jangka waktu 59 hingga tanggal 16 Maret 2024.
Fasilitas B senilai USD40 juta setara Rp580 miliar berdurasi sampai 12 April 2020. Dana pelunasan fasilitas B dari hasil rights issue yang akan dilakukan perseroan. Fasilitas C sebesar USD95.455.500 selevel Rp1,38 triliun berjangka 8 tahun sejak tanggal 12 April 2019.
Baca juga: Tuntas, Pradiksi Gunatama Akuisisi Senabangun Anekapertiwi Rp243,59 Miliar
Selanjutnya, J Resources Asia fokus mengembangkan Blok Bakan, dan Blok Doup. Kedua blok itu, merupakan selektif aset. Tambang Bakan dikelola anak usaha, J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), penyumbang produksi emas terbesar J Resources Asia. Tambang Bakan memiliki cadangan emas 611 koz dengan sumber daya 1,036 koz. Kegiatan eksplorasi terus dilakukan dengan target tambahan cadangan 1-1,7 koz.
Sementara itu, tambang Doup dalam tahapan konstruksi. Saat ini eksploitasi baru 200 hektare dari luas keseluruhan area 4.000 ha. Nah, dari kegiatan eksplorasi itu, ditarget penambahan cadangan 100-450 koz Au dengan kadar 0,8-1,0 gram per ton.
Baca juga: Ekspansi ke Palembang, Bundamedik Caplok Pengelola RSIA Azzahra Rp53 Miliar
Di sisi lain, J Resources Asia dan Merdeka Copper (MDKA) telah menuntaskan sengketa tambang Pani, Gorontalo melalui anak usaha masing-masing. Pani Bersama Tambang (PBT) sebagai penggugat, dan J Resources Nusantara (JRN), anak usaha J Resources Asia, sebagai tergugat, telah meneken perjanjian penyelesaian atas perkara Arbitrase pada 29 Desember 2021.
PBT dan JRN telah menyampaikan pemberitahuan kepada Singapore International Arbitration Center (SIAC), dan majelis arbitrase dalam perkara arbitrase mengenai penyelesaian dan permohonan penghentian, dan pengakhiran atas perkara tersebut di SIAC.
Baca juga: BEI Optimistis Tambah 10 Juta Investor, Ini Pemicunya
Prahara itu, bermula dari pembentukan perusahaan patungan alias joint venture (JV) untuk menggarap tambang Pani. Itu menyusul Merdeka Copper memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Pani, sedang kontrak karya (KK) blok Pani dipegang Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), anak usaha J Resources Asia.
Merdeka Copper mengendalikan IUP Pani, Gorontalo, Sulawesi, dan J Resources Asia mengendalikan 100 persen kepentingan pada proyek Pani tersebut. Proyek Pani mengandung sumber daya 72,7 juta ton berkadar 0,98 g/t emas. PBT telah memulai program pengeboran 11 ribu meter pada IUP Pani di area antara IUP Pani dan Proyek Pani.
Baca juga: Pede Sambut 2022, Trisula Textile Jagokan Penjualan Omnichannel
PBT menilai JRN gagal melakukan kewajiban memenuhi sejumlah persyaratan pendahuluan untuk penyelesaian Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) pada 25 November 2019 sebagaimana diubah pada 16 Desember 2019 antara kedua perusahaan.
Oleh karena itu, PBT meminta SIAC memutuskan JRN harus menuntaskan kewajiban sesuai CSPA atau memberi ganti rugi senilai USD500-600 juta atau setara Rp7-8,4 triliun (asumsi kurs Rp14 ribu per USD).
Baca juga: Bank Permata Obral Saham SFK Rp241,49 Miliar, Lihat Pembelinya
J Resources Asia menilai, kewajiban JRN terbatas pada penggunaan seluruh upaya yang wajar untuk memastikan syarat pendahuluan terpenuhi, tetapi, JRN tidak berkewajiban untuk, dan tidak dapat secara sepihak memenuhi syarat pendahuluan yang memerlukan tindakan pihak ketiga.
Selain itu, J Resources Asia juga menilai CSPA tersebut tidak memberlakukan tenggat waktu kontrak selama 12 bulan agar syarat pendahuluan tersebut dapat dipenuhi. Lalu, besaran ganti rugi yang diklaim PBT tersebut dinilai tidak berdasar, dan tidak memiliki dasar hukum. (abg)