indoposnews.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (1/1) memeriksa lima orang saksi korban dugaan penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania. “Hari ini kita melengkapi pemeriksaan saksi sebanyak lima orang, yang dua adalah Bu Agustin dengan Pak Sugiono. Pak Sugiono itu membawa empat orang keluarganya. Tiga saksi lain sudah masuk ke dalem karena masih anak-anak ya,” kata kuasa hukum korban, Odie Hodianto di Jakarta, Jumat.
Salah satu saksi korban, Agustina, juga menyebut Olivia mengaku masih berkeluarga dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo untuk meyakinkan korbannya “Dia bilang, dia masih berkeluarga dengan Menpan RB bahwa sepupunya menikah dengan anaknya dari Menpan RB, sekalian juga dengan Menteri ESDM. Pengakuannya dan bahkan ada fotonya juga, tapi nggak tahu fotonya boleh ambil dari google apa gimana, wallahu alam,” kata salah satu korban, Agustina.
Baca juga : Pelapor Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, Diperiksa Polisi
Agustina juga mengaku sebagai guru Olivia semasa SMA. Agustina ditawari oleh Olivia untuk menjadi CPNS pada tahun 2019 lewat jalur prestasi guna mengisi kekosongan jabatan. Lebih lanjut Agustina juga membantah pernyataan Olivia soal penyelenggaraan les untuk CPNS. “Saya tekankan CPNS pengganti ini enggak ada bimbel, karena mereka enggak perlu bimbel, orang katanya tanpa tes, logikanya saja,” ucap Agustina.
Agustina juga mengklaim sudah menyetorkan uang sebesar total Rp465 juta ke Olivia agar 16 anggota keluarganya bisa diterima menjadi PNS. Pada kesempatan terpisah Olivia Nathania mengatakan “Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa di cek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada,” kata Olivia.
Baca juga : Christian Lee Kehilangan Gelar Juara Dunia ONE Lightweight
Olivia juga mengungkapkan bahwa biaya kursusnya di tempatnya adalah Rp25 juta per orang. “Memang saya terima uang dari situ senilai Rp25 juta per orang. Tetapi dengan nilai Rp25 juta itu, digunakan untuk apa? Wajar saya punya untung dari situ, tetapi Rp25 juta ini digunakan untuk les, untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain,” ujar Olivia.
Pada kesempatan itu Olivia juga mengaku tidak tahu menahu mengenai masalah SK palsu yang disampaikan oleh pihak pelapornya. “Saya tidak tahu menahu mengenai hal tersebut, jadi apa yang disampaikan perlu diluruskan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Olivia, Susanti Agus, meminta pihak kepolisian untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut. “Kita minta yang berwajib, khususnya kepolisian, untuk membuka kasus ini apalagi yang menyangkut pemalsuan dokumen negara itu harus dituntaskan pelakunya. Walaupun terjadi apa-apa terhadap Oi (Olivia), Oi berani bertanggung jawab,” pungkasnya. (ash)
Baca juga : POCO Kantongi Beragam Penghargaan di Pasar Smartphone Dunia