indoposonline.NET – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi pilihan dalam menekan angka penyebaran pandemi di Indonesia. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.
“Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7),
Presiden menjelaskan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Baca juga : Dua Hari, 23 Orang di Kepri Meninggal karena Covid
“Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini,” ujarnya.
Kepala Negara meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan seluruh pihak.
“Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19, seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” tutur Presiden Jokowi. (mid)