Indoposonline.NET – Presenter dan aktor Vicky Prasetyo Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 bulan penjara. Vikcy diduga terbukti bersalah dalam melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pencemaran nama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Jaksa.
Baca juga : Gokil ! Bocah 3 Tahun ini Teruskan Kerajaan Bisnis Maharani Kemala
Dalam persidangan tersebut, Vicky didampingi keluarga dan istrinya, Kalina Oktarani.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat atas laporan Angel Lelga terkait pencemaran nama baik. Ia lantas menjadi tahanan kota setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. Kasus ini berawal di November 2018. Saat itu, Vicky Prasetyo sempat menggerebek rumah Angel Lelga dan menuduh perempuan yang kala itu masih berstatus istrinya berzina dengan lelaki lain. lantas Angel Lelga melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan tindak pencemaran nama baik. (ash)