• Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline Utama

GRPB Indonesia Layangkan Permohonan Penerapan Pemberhentian OC Kaligis sebagai Advokat

Achmad Sukarno by Achmad Sukarno
1 Maret 2023 20:27
GRPB Indonesia Layangkan Permohonan Penerapan Pemberhentian OC Kaligis sebagai Advokat
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id –  Gerakan Rakyat Peduli Bangsa Indonesia (GRPB Indonesia) melayangkan surat permohonan penerapan Pasal 11 jo. Pasal 10 UU Advokat terhadap pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis atau dikenal dengan nama OC. Kaligis di Mahkamah Agung lantaran diduga masih bisa beracara sebagai advokat tersangka korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Padahal, dalam pasal Pasal 10 undang-undang advokat disebutkan bahwa seorang advokat yang pernah terjerat pidana putusan pengadilan dengan hukuman lebih dari 4 tahun, maka selanjutnya tidak bisa meneruskan profesinya sebagai pengacara.

Dalam hal ini, tercatat OC Kaligis pernah menjalani vonis hukuman 7 tahun penjara akibat terlibat kasus korupsi beberapa tahun silam.

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

Kepada awak media Novie selaku aktivis perwakilan GRPB Indonesia mengatakan kita ini memberikan suatu laporan keresahan sebagai masyarakat terkait perlu adanya ketegasan mengenai UU Advokat. Seperti yang terjadi saat ini kepada seorang lawyer kondang yang sudah sangat senior Bapak OC. Kaligis. Dia pernah menjadi seorang Narapidana dengan vonis 7 tahun, secara UU Advokat seharusnya dia sudah tidak bisa menjalankan tugasnya lagi sebagai lawyer dan untuk secara hukum lebih jelasnya akan dipaparkan oleh tim kuasa hukum kami. Ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (28/2/23).

baca juga : OC Kaligis Bebas dari Penjara Sukamiskin

Kemudian, Yusuf Seno Hetmina, S.H selaku tim kuasa hukum GRPB Indonesia memaparkan bahwa perundang-undangan advokat tersebut harus ditegakkan, dimana OC Kaligis harus diberhentikan sebagai advokat yang mana pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh organisasi tempat OC Kaligis bernaung, dikarenakan dia menjadi narapidana dengan vonis 7 tahun, harusnya itu tidak bisa menjalankan tugasnya  lagi.

“Yang bersangkutan dapat diberikan peringatan pemberhentian yang dikeluarkan oleh organisasi lewat pengadilan, dan tentu Mahkamah Agung,” papar Yusuf.

Oleh karena itu, bersangkutan dengan organisasi tempat OC Kaligis bernaung sebagai advokat yang diperkirakan saat ini adalah Kongres Advokat Indonesia (KAI)  dan Asosiasi Advokat Indonesia dalam hal ini harus memberikan surat pemberhentian tersebut. Alasannya sebagai landasan penegakan hukum dan perundangan-undangan advokat, agar tidak menciderai marwah profesi lawyer di Indonesia.

“Organisasi advokat di Indonesia mengalami krisis multidimensional karena berkaca dari persoalan OC Kaligis ini organisasi tidak memiliki kepastian, kepatutan dan kesetiaan untuk kembali kepada undang-undang itu sendiri,” beber Yusuf.

Dengan pernyataan Yusuf ini semakin terlihat jelas bahwa organisasi advokat banyak yang diduga melindungi OC Kaligis lantaran sebagai advokat senior.

Harus dipahami, organisasi  advokat tempat OC Kaligis ini bernaung tidak bisa tutup mata, telinga dan hati, namun harus menjadi alat penyelenggara undang-undang profesi ini sendiri.

“Saya khawatir ini akan jelas berimbas pada kami sebagai advokat muda, bahwa di laur sana pada kenyataannya dalam prakteknya Undang – undang tidak bermakna sama sekali” ucap Yusuf.

Baca juga : OC Kaligis Bebas dari Penjara Sukamiskin

Seharusnya, menurut Yusuf, penegakkan undang-undangan advokat, dimana seorang pengacara sudah menjadi narapidana slema 7 tahun tidak diperbolehkan beracara dan harus diberhentikan dari profesi advokat.

“Tertuang jelas dalam pasal 11 dan pasal 10 tentang pemberhentian advokat, yang telah mengalami hukuman tindak pidana korupsi tidak diperbolehkan untuk berpraktek,” pungkasnya.

Dengan demikian, Yusuf dan tim GRPB mengharapkan para advokat senior di negara ini betul-betul menghargai perundangan yang telah mereka buat dan sudah sah di mata Mahkamah Agung.

“Jika undang-undangan ini ditegakkan, maka akan mengangkat harkat dan martabat advokat negara tercinta kita ini. Bahkan kepada semua lembaga peradilan hukum untuk dapt kembali ke marwahnya, yaitu kebenaran dan keadilan itu sendiri,” sebut Yusuf. (ash)

Tags: GRPB IndonesiaKawakanOC kaligispengacaraTuntutanUU Advokat

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17
SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”
Ekonomi

SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”

2026/09/04

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Bangkit! Matahari Raup Laba Rp827 Miliar 

Bangkit! Matahari Raup Laba Rp827 Miliar 

10 Maret 2025 13:27
Jessica iskandar

Ini Pejelasan Jessica Iskandar Soal Hubungan dengan Nobu

29 Maret 2021 22:14
Kresna Investama

Soal Rencana Divestasi Aset, Berikut Penjelasan Kresna Investama

11 Juli 2022 17:27
Lagi! Hary Tanoe Gulung 14 Juta Saham MNC Asia Rp45 per Lembar 

Lagi! Hary Tanoe Gulung 14 Juta Saham MNC Asia Rp45 per Lembar 

5 Agustus 2024 15:27
Hujan

BMKG Keluarkan Peringatan Hujan di DKI Jakarta

16 Oktober 2021 06:13
Shanice Margaretha

Akting Bareng Samuel Zylgwyn, ini Yang Dirasakan Shanice Margareth

23 September 2021 08:42 - Updated on 24 September 2021 00:54
Dokter Reza Gladys Ciptakan Brand Dermagloss

Dokter Reza Gladys Ciptakan Brand Dermagloss

24 September 2023 16:33
Kredit Melejit 14 Persen, BTN Tabulasi Laba Rp860 Miliar

Terapkan Tokenisasi DIRE, Telisik Ini Misi Besar BTN

31 Juli 2024 01:27
CPO

Lego Saham Hasil Buyback 141,4 Juta Lembar, Dharma Satya Lakukan Ini

18 Agustus 2021 10:57
Lokasi tambang emas

Garap Tambang Emas Tujuh Bukit, PLN Jamin Listrik Anak Usaha Merdeka Copper

16 September 2021 22:57

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu