• Redaksi
Jumat, Juni 6, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline Utama

GRPB Indonesia Layangkan Permohonan Penerapan Pemberhentian OC Kaligis sebagai Advokat

Achmad Sukarno by Achmad Sukarno
1 Maret 2023 20:27
GRPB Indonesia Layangkan Permohonan Penerapan Pemberhentian OC Kaligis sebagai Advokat
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id –  Gerakan Rakyat Peduli Bangsa Indonesia (GRPB Indonesia) melayangkan surat permohonan penerapan Pasal 11 jo. Pasal 10 UU Advokat terhadap pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis atau dikenal dengan nama OC. Kaligis di Mahkamah Agung lantaran diduga masih bisa beracara sebagai advokat tersangka korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Padahal, dalam pasal Pasal 10 undang-undang advokat disebutkan bahwa seorang advokat yang pernah terjerat pidana putusan pengadilan dengan hukuman lebih dari 4 tahun, maka selanjutnya tidak bisa meneruskan profesinya sebagai pengacara.

Dalam hal ini, tercatat OC Kaligis pernah menjalani vonis hukuman 7 tahun penjara akibat terlibat kasus korupsi beberapa tahun silam.

Baca Juga

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional

Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 

Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar

Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar

Kepada awak media Novie selaku aktivis perwakilan GRPB Indonesia mengatakan kita ini memberikan suatu laporan keresahan sebagai masyarakat terkait perlu adanya ketegasan mengenai UU Advokat. Seperti yang terjadi saat ini kepada seorang lawyer kondang yang sudah sangat senior Bapak OC. Kaligis. Dia pernah menjadi seorang Narapidana dengan vonis 7 tahun, secara UU Advokat seharusnya dia sudah tidak bisa menjalankan tugasnya lagi sebagai lawyer dan untuk secara hukum lebih jelasnya akan dipaparkan oleh tim kuasa hukum kami. Ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (28/2/23).

baca juga : OC Kaligis Bebas dari Penjara Sukamiskin

Kemudian, Yusuf Seno Hetmina, S.H selaku tim kuasa hukum GRPB Indonesia memaparkan bahwa perundang-undangan advokat tersebut harus ditegakkan, dimana OC Kaligis harus diberhentikan sebagai advokat yang mana pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh organisasi tempat OC Kaligis bernaung, dikarenakan dia menjadi narapidana dengan vonis 7 tahun, harusnya itu tidak bisa menjalankan tugasnya  lagi.

“Yang bersangkutan dapat diberikan peringatan pemberhentian yang dikeluarkan oleh organisasi lewat pengadilan, dan tentu Mahkamah Agung,” papar Yusuf.

Oleh karena itu, bersangkutan dengan organisasi tempat OC Kaligis bernaung sebagai advokat yang diperkirakan saat ini adalah Kongres Advokat Indonesia (KAI)  dan Asosiasi Advokat Indonesia dalam hal ini harus memberikan surat pemberhentian tersebut. Alasannya sebagai landasan penegakan hukum dan perundangan-undangan advokat, agar tidak menciderai marwah profesi lawyer di Indonesia.

“Organisasi advokat di Indonesia mengalami krisis multidimensional karena berkaca dari persoalan OC Kaligis ini organisasi tidak memiliki kepastian, kepatutan dan kesetiaan untuk kembali kepada undang-undang itu sendiri,” beber Yusuf.

Dengan pernyataan Yusuf ini semakin terlihat jelas bahwa organisasi advokat banyak yang diduga melindungi OC Kaligis lantaran sebagai advokat senior.

Harus dipahami, organisasi  advokat tempat OC Kaligis ini bernaung tidak bisa tutup mata, telinga dan hati, namun harus menjadi alat penyelenggara undang-undang profesi ini sendiri.

“Saya khawatir ini akan jelas berimbas pada kami sebagai advokat muda, bahwa di laur sana pada kenyataannya dalam prakteknya Undang – undang tidak bermakna sama sekali” ucap Yusuf.

Baca juga : OC Kaligis Bebas dari Penjara Sukamiskin

Seharusnya, menurut Yusuf, penegakkan undang-undangan advokat, dimana seorang pengacara sudah menjadi narapidana slema 7 tahun tidak diperbolehkan beracara dan harus diberhentikan dari profesi advokat.

“Tertuang jelas dalam pasal 11 dan pasal 10 tentang pemberhentian advokat, yang telah mengalami hukuman tindak pidana korupsi tidak diperbolehkan untuk berpraktek,” pungkasnya.

Dengan demikian, Yusuf dan tim GRPB mengharapkan para advokat senior di negara ini betul-betul menghargai perundangan yang telah mereka buat dan sudah sah di mata Mahkamah Agung.

“Jika undang-undangan ini ditegakkan, maka akan mengangkat harkat dan martabat advokat negara tercinta kita ini. Bahkan kepada semua lembaga peradilan hukum untuk dapt kembali ke marwahnya, yaitu kebenaran dan keadilan itu sendiri,” sebut Yusuf. (ash)

Tags: GRPB IndonesiaKawakanOC kaligispengacaraTuntutanUU Advokat

Berita Terkait

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional
Ekonomi

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional

2025/06/05
Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 
Ekonomi

Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 

2025/06/02
Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar
Ekonomi

Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar

2025/06/02
Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar
Ekonomi

Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar

2025/06/02
Cair 19 Juni, Bisi Tebar Dividen Rp84 Miliar
Ekonomi

Cair 19 Juni, Bisi Tebar Dividen Rp84 Miliar

2025/06/02
Bidik Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Sukses Besar  
Ekonomi

Bidik Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Sukses Besar  

2025/06/02

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Wall Street

Wall Street Semringah, IHSG Mencoba Menggapai Level 6.066

22 April 2021 08:23
Surplus 12 Persen, Pendapatan Erajaya Tembus Rp16,64 Triliun

Agresif! Perusahaan Aguan Gulung 39,42 Juta Saham Erajaya Rp14,82 Miliar

20 Maret 2025 12:27

iklan

26 Januari 2021 22:31 - Updated on 26 Agustus 2021 22:34
Kobexindo

Mantul, Kobexindo Tractors Bukukan Pertumbuhan Alat Berat 365 Persen

16 Februari 2022 16:57
Bintang Samudera

Komitmen, Bintang Samudera Sebar Dividen Rp2 Miliar

15 Juli 2022 06:27
Allo Bank

Melesat 43 Persen, Bank Besutan CT Kemas Laba Rp216 Miliar

30 Juli 2023 14:27
Emiten Boy Thohir Telan Biaya USD1,2 Juta, Ini Hasil Eksplorasinya

Emiten Boy Thohir Telan Biaya USD1,2 Juta, Ini Hasil Eksplorasinya

14 Juli 2024 09:27
Provident Investasi

Rugi Susut, Emiten Asuhan Sandiaga Uno Defisit Rp1,81 Triliun

20 Juli 2024 00:45
Indo Premier

Tahbiskan Indo Premier Sebagai Indonesia’s Best Securities House 2023, Ini Alasan Asiamoney

6 Juli 2023 17:27
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (berbaju putih berdiri di tengah) saat meninjau vaksinasi keliling di Kelurahan Cipedak, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Revisi Perda Covid-19, Sanksi Berat di Depan Mata

16 Juli 2021 20:29 - Updated on 17 Juli 2021 13:18

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu