indoposnews.co.id – Gerakan Rakyat Peduli Bangsa Indonesia (GRPB Indonesia) melayangkan surat permohonan penerapan Pasal 11 jo. Pasal 10 UU Advokat terhadap pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis atau dikenal dengan nama OC. Kaligis di Mahkamah Agung lantaran diduga masih bisa beracara sebagai advokat tersangka korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Padahal, dalam pasal Pasal 10 undang-undang advokat disebutkan bahwa seorang advokat yang pernah terjerat pidana putusan pengadilan dengan hukuman lebih dari 4 tahun, maka selanjutnya tidak bisa meneruskan profesinya sebagai pengacara.
Dalam hal ini, tercatat OC Kaligis pernah menjalani vonis hukuman 7 tahun penjara akibat terlibat kasus korupsi beberapa tahun silam.
Kepada awak media Novie selaku aktivis perwakilan GRPB Indonesia mengatakan kita ini memberikan suatu laporan keresahan sebagai masyarakat terkait perlu adanya ketegasan mengenai UU Advokat. Seperti yang terjadi saat ini kepada seorang lawyer kondang yang sudah sangat senior Bapak OC. Kaligis. Dia pernah menjadi seorang Narapidana dengan vonis 7 tahun, secara UU Advokat seharusnya dia sudah tidak bisa menjalankan tugasnya lagi sebagai lawyer dan untuk secara hukum lebih jelasnya akan dipaparkan oleh tim kuasa hukum kami. Ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (28/2/23).
baca juga : OC Kaligis Bebas dari Penjara Sukamiskin
Kemudian, Yusuf Seno Hetmina, S.H selaku tim kuasa hukum GRPB Indonesia memaparkan bahwa perundang-undangan advokat tersebut harus ditegakkan, dimana OC Kaligis harus diberhentikan sebagai advokat yang mana pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh organisasi tempat OC Kaligis bernaung, dikarenakan dia menjadi narapidana dengan vonis 7 tahun, harusnya itu tidak bisa menjalankan tugasnya lagi.
“Yang bersangkutan dapat diberikan peringatan pemberhentian yang dikeluarkan oleh organisasi lewat pengadilan, dan tentu Mahkamah Agung,” papar Yusuf.
Oleh karena itu, bersangkutan dengan organisasi tempat OC Kaligis bernaung sebagai advokat yang diperkirakan saat ini adalah Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Asosiasi Advokat Indonesia dalam hal ini harus memberikan surat pemberhentian tersebut. Alasannya sebagai landasan penegakan hukum dan perundangan-undangan advokat, agar tidak menciderai marwah profesi lawyer di Indonesia.
“Organisasi advokat di Indonesia mengalami krisis multidimensional karena berkaca dari persoalan OC Kaligis ini organisasi tidak memiliki kepastian, kepatutan dan kesetiaan untuk kembali kepada undang-undang itu sendiri,” beber Yusuf.
Dengan pernyataan Yusuf ini semakin terlihat jelas bahwa organisasi advokat banyak yang diduga melindungi OC Kaligis lantaran sebagai advokat senior.
Harus dipahami, organisasi advokat tempat OC Kaligis ini bernaung tidak bisa tutup mata, telinga dan hati, namun harus menjadi alat penyelenggara undang-undang profesi ini sendiri.
“Saya khawatir ini akan jelas berimbas pada kami sebagai advokat muda, bahwa di laur sana pada kenyataannya dalam prakteknya Undang – undang tidak bermakna sama sekali” ucap Yusuf.
Baca juga : OC Kaligis Bebas dari Penjara Sukamiskin
Seharusnya, menurut Yusuf, penegakkan undang-undangan advokat, dimana seorang pengacara sudah menjadi narapidana slema 7 tahun tidak diperbolehkan beracara dan harus diberhentikan dari profesi advokat.
“Tertuang jelas dalam pasal 11 dan pasal 10 tentang pemberhentian advokat, yang telah mengalami hukuman tindak pidana korupsi tidak diperbolehkan untuk berpraktek,” pungkasnya.
Dengan demikian, Yusuf dan tim GRPB mengharapkan para advokat senior di negara ini betul-betul menghargai perundangan yang telah mereka buat dan sudah sah di mata Mahkamah Agung.
“Jika undang-undangan ini ditegakkan, maka akan mengangkat harkat dan martabat advokat negara tercinta kita ini. Bahkan kepada semua lembaga peradilan hukum untuk dapt kembali ke marwahnya, yaitu kebenaran dan keadilan itu sendiri,” sebut Yusuf. (ash)