Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperbolehkan Lakukan Tes Pembanding
Kementerian Kesehatan mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.
Kementerian Kesehatan mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.
Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com