Indoposonline.NET – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop perdagangan saham sejumlah emiten. Itu dilakukan menyusul perusahaan tercatat tersebut mengalami gagal bayar. Pastinya, penghentian efek emiten tersebut untuk menyelamatkan investor.
PT Sri Rejeki Isman (SRIL) diberhentikan sejak 18 Mei 2021. Lalu, PT Tridomain Performance Material (TDPM) mengalami hal serupa 27 April 2021. Saat ini, kedua perusahaan dalam proses penyelesaian masalah tersebut. ”Kami selalu memantau perkembangan penyelesaian permasalahan tersebut. Kalau problem tuntas, tentu akan mencabut penghentian sementara seluruh efek tersebut,” tutur Direktur Penilaian Perusahaan BEI,I Gede Nyoman Yetna, kepada media, Jumat (18/6).
Baca juga: Bank Mega Hadirkan Kejutan Menabung Meriah Bareng Mega
Tindakan BEI untuk melindungi investor antara lain meminta penjelasan kepada emiten, mengundang untuk dengar pendapat dengan Bursa. Meminta perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi untuk memastikan publik mendapat informasi terkini mengenai perkembangan penyelesaian permasalahan perusahaan.
Kalau terjadi kondisi kurang kondusif terhadap kemampuan bayar perusahaan dan butuh restrukturisasi, Board of Director (BoD) wajib melakukan upaya optimal. ”Tentunya role bursa memantau pemenuhan kewajiban perusahaan dan menyediakan disclosure untuk pengambilan keputusan investasi investor,” imbuhnya.
Baca juga: Pemodal Bule Angkat Koper, IHSG Nyungsep Satu Persen
Bursa memantau kondisi perusahaan dari berbagai sumber informasi. Antara lain informasi hasil pemeringkatan, laporan keuangan, berita media massa, keterbukaan informasi, dan informasi lain. ”Sebagai bentuk perlindungan kepada investor, bursa berwenang menyetop perdagangan efek perusahaan,” tegas Nyoman.
Selain itu, juga meminta perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana dan realisasi pemulihan masalah untuk memastikan publik mendapat informasi terkini.
Baca juga: Telat Umumkan Gagal Bayar Sukuk Garuda Indonesia, BEI Ngeles Begini
Sebelumnya, bursa memperpanjang suspensi efek Tridomain Performance mulai sesi pertama Selasa, 18 Mei 2021. Itu menyusul penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-16 MTN Tridomain Performance Materials I Tahun 2017 (TDPM01XXMF). Suspensi juga perseroan terlambat membayar utang pokok medium term notes (MTN) II Tridomain Performance Materials Tahun 2018.
Tridomain menerbitkan medium term notes (MTN) II maksimal Rp410 miliar. MTN itu bertenor 3 tahun dengan tingkat bunga 10,50 persen per tahun dibayarkan setiap triwulanan.
Baca juga: Pasok Starbucks, Koperasi Baburayyan Kapalkan Kopi Organik Rp6,5 Miliar
Di sisi lain, Sritex memiliki gagal bayar pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018. Itu akibat Sritex tengah menjalankan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). ”Seluruh utang tanpa terkecuali otomatis direstrukturisasi,” beber Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino dalam keterbukaan informasi.
Karena PKPU itu, Sritex tidak boleh melakukan pembayaran utang, termasuk MTN jatuh tempo pada 18 Mei 2021, kecuali Sritex melakukan pembayaran kepada seluruh kreditur. (abg)



























