• Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tersandung PKPU, Ini Penjelasan Bukalapak

abu by abu
18 Januari 2025 21:27
Tersandung PKPU, Ini Penjelasan Bukalapak
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Bukalapak.com (BUKA) tengah menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan PKPU itu, diajukan Harmas Jalesveva, dan telah berkekuatan hukum tetap. Menyusul putusan itu, perseroan telah mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Harmas mengklaim perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024. Perseroan berpendapat permohonan PKPU tersebut tidak tepat. Itu mengingat permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel), dan ranah hukum acara perdata umum.

Sementara itu, pengajuan permohonan PKPU yang diajukan Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain itu, kedudukan perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu, dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses peninjauan kembali. 

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Baca juga: Serapan Minim, Intra GolfLink Depositokan Sisa Dana IPO Rp240,13 Miliar

Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain. ”Sehingga, tidak tepat jika perseroan dikualifikasikan sebagai debitor,” tegas Cut Fika Lutfi, Corporate Secretary Bukalapak.com.

Persidangan perdana atas permohonan PKPU tersebut telah dilakukan pada 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing Pihak. Saat ini, perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut. Perseroan optimistis proses hukum tersebut akan berjalan secara adil dan objektif sesuai peraturan berlaku. 

Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini, dan memastikan hak-hak perseroan dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional.

Baca juga: Temui Presiden, BTN Pertegas Dukungan atas Program 3 Juta Rumah 

Perseroan berkomitmen menyelesaikan permasalahan tersebut dengan langkah-langkah sebagai berikut. Perseroan akan mengajukan keberatan atas Permohonan PKPU yang diajukan Harmas, dan memanfaatkan seluruh upaya hukum tersedia untuk membela kepentingan perseroan. Lalu, mengikuti seluruh proses hukum dengan transparansi, dan profesional, memastikan hak dan kewajiban tetap dilindungi.

Permohonan PKPU tersebut tidak mempengaruhi operasional perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Perseroan memiliki kondisi keuangan sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial. 

Klaim dalam permohonan PKPU Harmas ini tidak mencerminkan kondisi keuangan perseroan secara keseluruhan. Dengan demikian, ada dampak material dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional, dan keuangan perseroan atas kasus hukum tersebut. Perseroan juga berkomitmen untuk menjaga stabilitas operasional, kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal, melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional untuk mencegah potensi masalah hukum, dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan. (abg)

Tags: BUKABukalapakHarmasMAhkamah agungPKPKPU

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Superbrands Indonesia kembali memberikan apresiasi kepada merek-merek unggulan melalui ajang Gala Award Superbrands Indonesia’s Choice 2026 yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2026)
Headline Ekonomi

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

2026/09/27
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022) sebagaimana dipantau melalui akun YouTube KPK RI

Pimpinan KPK Sedih Hakim Agung di Tangkap KPK

22 September 2022 20:56
Tangkapan layar video pengakuan penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang mengaku mengalami penyiksaan.

Komnas HAM Temukan Video Penghuni Kerangkeng

2 Maret 2022 16:36
Kapal Ikan Berpenumpang 10 Orang Tenggelam di Perairan Rua Kota Ternate

Kapal Ikan Berpenumpang 10 Orang Tenggelam di Perairan Rua Kota Ternate

22 Mei 2022 10:50
Emil Dardak

Dinas Pendidikan Jawa Timur Tidak Temukan Klaster COVID-19 di PTM

24 September 2021 23:14
Di Tengah Pandemi, Penjualan Mercedes-Benz Catat Hasil Memuaskan

Di Tengah Pandemi, Penjualan Mercedes-Benz Catat Hasil Memuaskan

22 Juli 2021 16:49
dahlan iskan - indoposnews

Tanpa Hiburan

10 September 2021 07:00
Susilo Wonowidjojo

Bos Gudang Garam Tergusur dari daftar 10 Orang Super Tajir Indonesia 2022

8 Desember 2022 19:27 - Updated on 9 Desember 2022 21:55
dahlan iskan - indoposnews

Menunggu Joker

8 Maret 2022 06:03
Saraswati Griya

Saraswati Griya Derita Rugi Bersih Rp48,2 Miliar

21 Juni 2021 10:27
Hasan Zein

BPK Rekomendasi Cut Loss Saham BPJS-TK, Eks Dirut BEI Bilang Gini

28 Juni 2021 09:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu