indoposnews.co.id – Pool Advista Finance (POLA) mempunyai pimpinan baru. Ya, Ferianto Ferry Junarso resmi menjadi direktur utama perseroan. Ferry menggeser direktur utama lawas yaitu Djoni Widjanarko.
Pengangkatan Ferianto Ferry Junarso sebagai direktur utama perseroan yang baru, dengan ketentuan pengangkatan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatutan alias fit and proper test.
Ferry didampingi dua direktur perseroan. Yaitu, Andi Sulaiman Syah, dan Nuryatun. Andi Sulaiman mengganti posisi yang ditinggalkan oleh Raden Ari Priyadi. Sedang Nuryatun, mengisi kursi empuk yang ditinggal Andi Sulaiman Syah.
Baca juga: Lagi! Blooming Years Serok 5,11 Juta Saham Multitrend Rp968 Juta
Dengan data dan fakta itu, formasi dewan komisaris dan direksi perseroan menjadi sebagai berikut. Direktur Utama Ferianto Ferry Junarso, Direktur Andi Sulaiman Syah, dan Direktur Nuryatun. Komisaris Utama Marhaendra, dan Komisaris Independen Ahmad Santoso.
Sebelumnya, manajemen Pool Advista Finance meradang. Pasalnya, dana deposito senilai Rp13,50 miliar di Bank Victoria Syariah (BVIS) nguap. Tidak bisa dicairkan atau ditarik. Alasannya, dana simpanan itu tidak tercatat (unregistered) pada sistem bank anak usaha Victoria Investama (VICO) tersebut.
Padahal, sesuai pernyataan Victoria Investama kepada operator pasar modal indonesia, seluruh transaksi nasabah di Bank Victoria Syariah berupa tabungan, giro, dan deposito pasti akan tercatat pada sistem bank. Namun, demikian klaim Pool Advista memiliki deposito, dan meminta pencairan tidak dapat dipenuhi karena tidak tercatat dalam sistem bank.
Baca juga: Enam Kali! KSEI Gondol Kustodian Sentral Terbaik ASEAN
”Pernyataan Victoria Investama sebagai induk Bank Victoria Syariah tersebut sangat tidak benar, dan menyesatkan,” tulis Andi Sulaiman Syah, Direktur Advista Finance (POLA).
Menyesatkan bilang Andi Sulaiman, karena Pool Advista telah menjadi nasabah deposan Bank Victoria Syariah sejak 2017, dan telah banyak melakukan penempatan deposito dengan mentransfer ke rekening perantara. Selain itu, juga telah melakukan pencairan atas deposito-deposito perseroan di Bank Victoria Syariah berjalan dengan baik hingga awal 2023.
Masalah baru muncul kala 5 bilyet deposito perseroan mau dicairkan pada 14 Februari 2023 ditolak oleh Bank Victoria Syariah. Saat proses pembukaan rekening deposito di Bank Victoria Syariah, perseroan mentransfer dana dari rekening perseroan di Bank BCA, dan Bank CIMB Niaga ke rekening tabungan bisnis Bank Victoria Syariah dengan nomor rekening 500-6000-340.
Baca juga: Aksi Berlanjut! Purnomo Gulung 2,39 Juta Saham Blue Bird Rp4,27 Miliar
Pada 18 Agustus 2022, Pool Advista mencairkan deposito dan menempatkan kembali senilai Rp500 juta di Bank Victoria Syariah. Lalu, pada 27 Oktober 2022, penempatan deposito Rp2,5 miliar dari Bank BCA. Kemudian, pada 21 Desember 2022, penempatan deposito Rp2,5 miliar dari Bank BCA. Selanjutnya, pada 1 Februari 2022 penempatan deposito Rp1,5 miliar dari Bank CIMB Niaga. Dan, pada 1 Februari 2022 penempatan deposito Rp6,5 miliar dari Bank BCA, dan CIMB Niaga.
Pool Advista membuka rekening perantara penempatan deposito atas permintaan Mini Sumandari, Kepala Cabang Bank Victoria Syariah Bekasi pada awal 2022 dengan nomor rekening 510-6000-191. Kemudian, berdasar surat dari Bank Victoria Syariah Cabang Bekasi dengan tanda tangan Mini Sumandari dan Siti Nurdiana pada 12 September 2022, menyampaikan penutupan atau relokasi Cabang Bekasi dialihkan ke Cabang Tomang, dan nomor rekening berubah menjadi 500-6000-340. Nah, sejak tanggal tersebut, Pool Advista untuk pembukaan deposito mentransfer ke rekening tersebut.
Menariknya, sebut Andi Sulaiman, perseroan tidak pernah menerima laporan mutasi rekening perantara tersebut, dan tidak meminta. Perseroan menganggap rekening tersebut hanya sebatas sebagai rekening penampungan. Dan, perseroan baru mengetahui setelah diinformasikan oleh kepala Cabang Tomang setelah terjadi penolak pencairan deposito kalau rekening perantara tersebut merupakan rekening tabungan bisnis atas nama Pool Advista yang memiliki buku dan kartu ATM.
Baca juga: Perkuat Pengaruh! Bakrie Capital Jala 75,64 Juta Saham Bakrie Plantations
Setelah informasi itu, Pool Advista meminta seluruh mutasi atas rekening tabungan bisnis tersebut ke Bank Victoria Syariah pada 20 Februari 2023. Selanjutnya, Bank Victoria Syariah menerbitkan lima lembar bilyet deposito perseroan dengan tanda tangan Mini Sumandari, Pimpinan Bank Victoria Syariah Cabang Bekasi. ”Nah, dengan bukti-bukti tersebut, sangat jelas dana dari Pool Advista telah masuk, dan tercatat dalam rekening tabungan bisnis milik perseroan di Bank Victoria Syariah, dan tercatat dalam sistem bank,” tegas Andi Sulaiman.
Di sisi lain, berdasar tanggapan Victoria Investama menyusul hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan audit forensik konsultan independen, ada dugaan sejumlah aliran dana yang mengindikasikan keterkaitan perseroan dengan pihak lain di luar bank, dan telah dilaporkan kepada pihak berwajib oleh bank. Menanggapi itu, Pool Advista menyatakan pernyataan Victoria Investama tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Baca juga: Aksi Senyap! Perusahaan Swiss Serok 343,51 Juta Saham Delta Dunia
Tersebab, seluruh transaksi kepada pihak lain di luar bank berupa pengeluaran dana dari rekening tabungan bisnis perseroan dilakukan Bank Victoria Syariah tanpa instruksi dari pejabat yang berwenang di perseroan. Saat diperiksa Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2023, penyidik Polda menunjukkan kepada perseroan dokumen dari Bank Victoria Syariah berupa surat instruksi pemindahbukuan dari perseroan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. ”Kami sudah sampaikan kepada penyidik surat tersebut menggunakan tanda tangan yang dipalsukan,” ucap Andi Sulaiman.
So, pendeknya, seluruh transaksi dari pihak di luar bank berupa pengiriman dana ke rekening tabungan bisnis perseroan dilakukan oleh Bank Victoria Syariah tanpa sepengetahuan perseroan. Pihak pengirim dana tidak dikenal, dan tidak memiliki hubungan dengan perseroan. ”Oleh karena itu, perseroan telah melapor ke OJK, mengirim surat ke Ombudsman RI, dan melapor ke Polda Metro Jaya. OJK minta Bank Victoria menyelesaikan pengaduan perseroan sesuai ketentuan berlaku,” imbuhnya.
Menyusul insiden itu, akibat deposito tidak dapat dicairkan dari Bank Victoria Syariah, perseroan kehilangan pendapatan bunga kurang lebih Rp200 juta per bulan. (abg)