indoposnews.co.id – Garuda Indonesia (GIAA) bisa menarik napas dengan lega. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Greylag entities. Dengan demikian, langkah hukum yang ditempuh Greylag Entities kandas.
MA telah memutus kasasi atas pengajuan pembatalan putusan perdamaian diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity, dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity (Greylag Entities). Kasus tersebut terdaftar dengan nomor:6Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kuasa hukum Garuda Indonesia telah menerima surat pemberitahuan, dan penyampaian salinan putusan Mahkamah Agung R.I nomor:1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo.6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga.Jkt.Pst. pada 24 Januari 2024.
Baca juga: Aksi Berlanjut! Arthakencana Serok 6,34 Juta Saham AKRA Rp10 Miliar
Amar putusan MA berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon yaitu Greylag Entities. Selanjutnya, MA menghukum Greylag Entities membayar denda sebagai biaya perkara Rp5 juta. ”Dengan keputusan penolakan kasasi itu, putusan penolakan pembatalan telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Irfan Setiaputra, CEO Garuda Indonesia.
Hanya, menyusul putusan MA, hingga detik ini, Garuda Indonesia secara resmi belum menerima surat pemberitahuan, dan penyampaian salinan putusan kasasi. ”Perseroan mendapat informasi putusan tersebut melalui situs web Mahkamah Agung. Jadi, belum mendapat surat salinan putusan secara resmi,” imbuhnya.
Sekadar informasi, September 2023 selam, Greylag Entities menyodorkan kasasi dan memori kasasi terhadap putusan pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Garuda Indonesia. Langkah itu, sebagai tindak lanjut dari amar putusan penolakan permohonan pembatalan perdamaian yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Baca juga: Apresiasi! Pemegang Saham Resources Alam Cicipi Bonus Rp19,97 Miliar
Di mana, PN Jakarta Pusat menolak Peninjauan Kembali (PK) Greylag Entities. Maklum, PK Greylag Entities itu tidak memenuhi syarat formil. Tersebab, PKPU Garuda Indonesia telah mencapai homologasi alias perdamaian. So, berdasar peraturan perundang-undangan tidak ada upaya hukum dapat diajukan terhadap putusan kasasi perkara PKPU Garuda.
Nah, dengan penetapan PN Jakpus pada 16 Agustus 2023 tersebut, upaya hukum PK Greylag Entities kandas, dan gugur sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Data dan fakta itu, tidak berdampak negatif kepada perseroan. Baik dari kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” tegas Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia. (abg)