indoposnews.co.id – Waskita Karya (WSKT) akan menghadiri sidang perdana permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berdasar rencana, sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Selasa, 18 Juli 2023. Gugatan PKPU diajukan Donny Hartarto Lasmana.
”Surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.3964.HT.03.VII.2023.DN perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara PKPU No: 185/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. telah diterima perseroan pada 13 Juli 2023. Sidang akan dilaksanakan pada 18 Juli 2023,” tulis Mursyid, President Director Waskita Karya.
Baca juga: Kerek Potensi, Waskita Karya Sukti Modal TJT Rp178 Miliar
Meski begitu, soal gugatan PKPU tersebut, perseroan belum mengetahui informasi lebih lanjut mengenai utang sebagai pijakan pengajuan Permohonan PKPU oleh pemohon. Berdasar hasil penelusuran internal perseroan, diketahui Donny Hartarto Lasmana sebagai pemohon merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG), mematuhi, dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku dengan itikad baik.
Baca juga: Ladeni Gugatan PKPU, Manajemen Waskita Karya Siapkan Jurus Ini
Sekadar informasi, gugatan PKPU itu diajukan Donny Hartanto Lasmana melalui kuasa hukumnya Ferdie Soethiono. Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny mengajukan PKPU berkenaan dengan obligasi berkelanjutan III Tahap II tahun 2018.
Perseroan akan mengikuti proses PKPU, dan tentu menyiapkan langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Perseroan bersama Tim Konsultan akan terus melakukan diskusi, dan negosiasi lebih lanjut bersama seluruh kreditur.
Baca juga: Defisit Bengkak, Waskita Karya Pelihara Rugi Rp374 Miliar
Baik itu kreditur perbankan maupun pemegang obligasi dalam mendapat persetujuan skema modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) perseroan. ”Dapat disampaikan permohonan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tegas Mursyid.
Gugatan PKPU tersebut diajukan Donny berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2023 terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Surat Perseroan No. 974/WK/DIR/2023 tanggal 5 Juli 2023 perihal Informasi Terkait Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepada Waskita Karya (WSKT). (abg)