• Redaksi
Senin, November 17, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline Utama

Diganjar 20 Tahun, Putri Pilih Bungkam

abu by abu
13 Februari 2023 19:27
Putri Candrawathi

Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diganjar 20 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel) menilai Putri terbukti terlibat dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Baca juga: Hukum Mati Sambo, Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim PN Jaksel

Baca Juga

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan

IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun

Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar

Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru

Hal memberatkan, Putri tidak berterus terang. Mencoreng organisasi Bhayangkari. Putri Candrawathi, tampak menghela napas panjang saat majelis hakim membacakan putusan. Putri mendengarkan pembacaan amar putusan dengan saksama.

Putusan pidana 20 tahun penjara dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono. Setelah pembacaan vonis, Putri meninggalkan ruang sidang tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukum. Dia bungkam ketika ditanya awak media.

Baca juga: Tangis Ibu Yosua Pecah Sambut Vonis Mati Ferdy Sambo

Berdasar Pasal 233 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putri dan tim penasihat hukum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan banding. Hakim menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Perjuangkan Hak, Hj Misniati Tidak Pernah Menyangka jadi Tersangka

Tindak pidana itu dilakukan Putri bersama-sama dengan Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati, sementara terdakwa lainnya masih menunggu persidangan. (abg)

Tags: 20 TahunBrigadir JIstri SamboKasus YosuaPN JakselPutri CandrawathiTerbuktiVonis

Berita Terkait

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan
Ekonomi

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan

2025/11/15
IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun
Ekonomi

IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun

2025/11/15
Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar
Ekonomi

Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar

2025/11/15
Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru
Ekonomi

Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru

2025/11/15
Gandeng IKAHI, BTN Fasilitasi Kredit Perumahan Para Hakim
Ekonomi

Gandeng IKAHI, BTN Fasilitasi Kredit Perumahan Para Hakim

2025/11/12
Apresiasi Investor, META Gulirkan Dividen Interim Rp45,56 Miliar
Ekonomi

Apresiasi Investor, META Gulirkan Dividen Interim Rp45,56 Miliar

2025/11/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

PP Properti

Bayar Utang, Induk Usaha Pinjami PP Properti Rp800 Miliar

3 Januari 2023 15:27
Bukalapak.com

Genggam 11,49 Persen Saham Bank Milik CT, Bukalapak Inginkan Ini

21 Januari 2022 07:27
Pengendali Lego Jutaan Lembar, Broker Boy Thohir Serok 90 Juta Saham Energi Mega

Pengendali Lego Jutaan Lembar, Broker Boy Thohir Serok 90 Juta Saham Energi Mega

14 Februari 2024 19:27 - Updated on 15 Februari 2024 00:00
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam jumpa pers penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakri di Jakarta, Kamis (8/7/2021)

Kompak Pasangan Artis Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie Konsumsi Sabu

8 Juli 2021 16:14 - Updated on 9 Juli 2021 20:19
Garuda Indonesia

Pengadilan Mentahkan PK Greylag, Ini Reaksi Garuda Indonesia 

24 Agustus 2023 20:27
BNI

Mantap, Bank BNI Tuntaskan Penerbitkan AT-1 Bond Rp8,6 Triliun

5 Oktober 2021 11:57
Divestasi 120 Juta Lembar, Komisaris Soechi Lines Gulung Rp21 Miliar

Divestasi 120 Juta Lembar, Komisaris Soechi Lines Gulung Rp21 Miliar

26 September 2024 10:27
Seorang model menampilkan kreasi desainer Hedi Slimane sebagai bagian dari peragaan koleksi Pakaian Pria Musim Semi/Musim Panas 2023 untuk rumah mode Celine selama Paris Fashion Week di Prancis, 26 Juni 2022. REUTERS/Sarah Meyssonnier (REUTERS/SARAH MEYSSONNIER)

Rumah Mode Celine Kembali ke Perhelatan Paris Fashion Week, Karyanya Bikin Mata Melotot

29 Juni 2022 10:10
Garuda Indonesia

Tunggak Gaji USD23 Juta, Garuda Indonesia Mainkan Jurus Ini

9 Juni 2021 17:46
Rights Issue

Cari Modal, Bank Neo Rights Issue 5 Miliar Lembar Saham

21 April 2021 12:31

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu