indoposonline.net – Sempat disebut melakukan aksi penipuan. Penyanyi religi Lea Elfara menepisnya. Apa yang terjadi bukanlah seperti yang berkembang selama ini. Uang yang digunakan adalah uang hibah yang digunakan untuk memproduksi lagu miliknya.
”Dana tersebut merupakan dana “bantuan” murni untuk syiar islam yang memang sepatutnya ikhlas dalam membantu tanpa ada niat dan tujuan negatif apapun di balik bantuan tersebut, agar menjadi pahala yang luar biasa,” ujar Runik Erwanto mewakili Tim Kuasa Hukum Lea Elfara, RDS & Partners melalui keterangan resminya, Senin (3/4).
Runik mengemukakan dalam proses persidangan, Lea Elfara telah menjelaskan secara detil akan penggunaan uang tersebut. ”Karena dalam menjalani proses persidangan selama ini, klien kami tidak terbukti bersalah atas tuduhan unsur pidana penipuan ataupun penggelapan,” katanya.
Baca juga : Lea Elfara Terbukti Tidak Bersalah
Ini pun diperkuat dengan kehadiran sejumlah saksi dalam persidangan yang tidak memberatkan Lea ELfara. ”Bukti bahwa dana bantuan untuk pembuatan CD album religi yang pernah diproduksi Lea Elfara pun sudah diterima oleh fihak kepolisian, kejaksaan dan kehakiman,” katanya.
Oleh karenanya pada sidang akhir putusan hari selasa (13/4) dinyatakan vonis BEBAS dari tuntutan dan hukuman apapun. ”Ini adalah pembuktian jawaban atas keadilan Allah SWT di awal bulan Ramadhan penuh berkah. Allahu Akbar, Allah Maha Besar. Allah Maha Adil. Allah tidak tidur,” papar kuasa hukum Lea Elfara, Runik Erwanto, SH., MH., CLA.
Sebagaimana diketahui Penyanyi religi Lea Elfara akhirnya terbukti tidak bersalah. Perempuan yang sempat berurusan dengan hukum lantaran kasus penipuan tersebut akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hukum dalam persidangan putusan perkara pid. 1145/Pid.B/2021/On Jaksel, yang dipimpin Majelis Hakim Merry Taat, SH., MH dan para anggota. (kar)
Baca juga : Libatkan TNI dan Polri, Pemkot Jakarta Selatan Antisipiasi Mudik dan Kerumunan