Indoposonline.net – Praktik penyalahgunaan alat rapid test antigen bukan isapan jempol. Bukan omong kosong. Nyata dan terpampang dengan terang benderang di depan mata. Parahnya, tindakan tidak terpuji itu dilakukan badan usaha milik negara (BUMN).
Ya, perbuatan sukar diterima logika sederhana tersebut secara tidak langsung dilakukan PT Kimia Farma (KAEF). Memang tidak secara langsung tetapi melalui kepanjangan tangan cucu usaha yaitu Kimia Farma Diagnostik. Entah berapa lama tindakan dengan fasilitas negara tersebut telah dilancarkan. Hanya malaikat dan petugas laboratorium Kimia Farma Diagnostik yang mengetahui.
Baca juga: Malas Dagang, Investor Pelototi Sidang The Fed
Beruntungnya, aksi tersebut tercium aparat. Melalui serangkaian penyamaran, petugas Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) sukses menguak tabir kejahatan tersebut. Hasilnya, aparat mencokok empat petugas laboratorium Rapid Antigen Kimia Farma (KAEF) di lantai M Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA). Petugas laboratorium itu, lalu digelandang polisi sekitar pukul 15.45 WIB, Selasa (27/4).
Secara singkat, kronologi penangkapan tindakan kejahatan itu sebagai beriktu. Tepat pukul 15.05 WIB, anggota Krimsus Poldasu berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat, melaksanakan test rapid antigen. Selanjutnya, polisi mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.
Baca juga: XL Axiata Gelontor Dividen Rp339 Miliar, Cek Jadwalnya
Setelah mendapatkan nomor antrean, polisi yang menyamar itu, dipanggil dan masuk ruang pemeriksaan untuk diambil sampel lewat kedua lubang hidung. Selesai pengambilan sampel, petugas Krimsus menunggu hingga keluar hasil rapid antigen. Berselang sekitar 10 menit, hasil yang didapatkan positif Covid-19.
Sejurus kemudian terjadi perdebatan dan saling balas argumen. Kemudian polisi memeriksa seluruh isi ruangan laboratorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan. Petugas mengamankan barang bukti ratusan alat rapid antigen untuk pengambilan sampel (ternyata) bekas pakai dan telah didaur ulang.
Baca juga: Gelontor Dividen USD2,214 Juta, Indopoly Tambah Kapasitas Pabrik
Kepada polisi, petugas laboratorium Kimia Farma mengaku alat untuk pengambilan sampel dimasukkan hidung, dicuci dan dibersihkan kembali setelah digunakan. Alat itu, lalu dimasukkan bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.
Selanjutnya, pukul 16.15 WIB, Kanit 2 Subdit 4 Tipiter Krimsus Polda Sumut, AKP Jeriko membawa para petugas Kimia Farma berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mengamankan barang bukti dua unit komputer, dua unit mesin printer, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas sudah dicuci bersih, dimasukkan kemasan, dan ratusan alat pengambil sampel rapid antigen masih belum digunakan.
Baca juga: Pelita Samudera Optimistis Pendapatan Tahun Ini Naik 20 Persen
Yang jelas tindakan segerombolan oknum petugas laboratorium Kimia Farma itu, mencoreng muka kementerian BUMN. Maklum, kementerian di bawah kendali Erick Thohir itu, jamak diketahui menjadikan AKHLAK sebagai tata nilai atau core values. AKHLAK sebagaimana Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-7/MBU/07/2020 tanggal 1 Juli 2020, memiliki singkatan Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Berdasar surat edaran itu, AKHLAK sebagai core values harus diimplementasikan secara utuh tanpa pengurangan atau penambahan maupun panduan perilaku lain. Itu berlaku sama pada seluruh grup entitas BUMN, termasuk anak, cucu, cicit, canggah, dan seterusnya.
Baca juga: Pendapatan Wintermar Turun Menjadi USD43,37 Juta
Merespon itu, Kimia Farma (KAEF) melalui PT Kimia Farma Diagnostik, tengah menginvestigasi kasus tersebut. Bersama aparat penegak hukum, mendukung penuh proses penyelidikan oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu.
Tindakan oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik sangat merugikan perusahaan. Sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP), dan pelanggaran sangat berat. ”Kalau terbukti bersalah, para oknum petugas layanan Rapid Test itu, kami tindak tegas, dan sanksi berat sesuai ketentuan berlaku,” tutur Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini.
Baca juga: Pelaku UKM Respons Positif Restrukturisasi Kredit, Begini Penjelasan OJK
Kimia Farma sebagai BUMN Farmasi berkomitmen tinggi memberi layanan, produk berkualitas, dan terbaik. Lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terus mengevaluasi menyeluruh, dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga tindakan serupa tidak terulang. (abg)