indoposnews.co.id – Aktor “Aquaman” Amber Heard akan mengajukan banding atas putusan juri bahwa dia terbukti mencemarkan nama baik mantan suaminya, Johnny Depp, meski Heard mengklaim dia adalah penyintas dari kekerasan seksual, kata pengacara Heard, Kamis (2/6).
Tujuh orang juri di pengadilan Virginia memutuskan bahwa Heard terbukti mencemarkan nama baik bintang “Pirates of the Caribbean” dan harus membayar ganti rugi 10,35 juta dolar AS kepada Depp. Di sisi lain, juri juga menyatakan nama baik Heard dicemarkan dan dia akan menerima 2 juta dolar AS.
Elaine Charlson Bredehoft, salah satu pengacara Amber Heard, mengatakan di acara “Today” NBC bahwa tim hukum Johnny Depp berhasil menghalangi banyak bukti yang bisa dihadirkan di kasus pencemaran nama baik di Inggris, di mana Johnny Depp dinyatakan kalah.
baca juga : Johnny Depp Menang atas Amber Heard
Depp menggugat tabloid Sun karena menyebutnya “tukang pukul istri”, namun pengadilan London memutuskan Depp bersalah melakukan kekerasan terhadap Amber Heard.
“Jadi apa yang dipelajari tim Depp dari kasus ini? Menjelekkan Amber dan menghalangi barang bukti,” kata Bredehoft, dikutip dari Reuters.
“Dia dijelekkan di sini. Sejumlah hal yang tidak dibolehkan justru diizinkan di sidang ini, dan itu membuat juri kebingungan.”
Selama persidangan, Depp bersaksi tidak pernah memukul atau melakukan kekerasan seksual terhadap Amber Heard, menyatakan justru Heard adalah pihak yang melakukan kekerasan di dalam hubungan mereka. Heard mengatakan dia memukul Depp tapi dengan alasan membela dirinya dan adiknya.