indoposnews.co.id – Pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrik Polri terkait kasus penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro.
Keduanya keluar dari Gedung Bareskrim Polri pukul 19.35 WIB, setelah sebelumnya tiba di Mabes Polri pukul 14.32 WIB, Rabu sore.
Kepada wartawan Rizky Billar mengaku perkenalannya dengan Stafanus Richard dikenalkan oleh rekan bisnis yang sudah dipercayainya, sehingga tanpa berfikir buruk menerima tawaran untuk berkolaborasi dalam membuat konten di akun media sosial miliknya.
Setelah menyetujui rencana kolaborasi, Stefanus Richard, kata dia, datang ke rumah membawa uang satu koper senilai Rp1miliar.
“Kami sempat mempertanyakan sebelumnya (uang), ini terlalu banyak buat posting-an kami. Saat itu diminta buat posting-an Instagram,” ungkap Billar.
Billar juga mengaku bahwa uang yang diberikan untuk anaknya tidak pernah digunakan, tersimpan dengan nominal yang sama.
Baca juga : Rizky Billar dan Lesti Kejora Tidak Pernah Promosikan Platform DNA Pro
Lalu ketika dirinya mendapat panggilan dari Bareskrim Polri, uang tersebut dikembalikan sesuai nominal yang diberikan.
“Begitu dipanggil Bareskrim, kami sudah mempersiapkan uang yang belum disentuh sama sekali,” ucapnya.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.
Sementara itu, lima orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu. (ash/ant)