Indoposnews.co. id – Sidang perdata kasus dugaan wanprestasi investasi patungan usaha hotel, dan apartemen haji, serta umrah yang melibatkan ustaz Yusuf Mansur digelar di Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, Kamis (6/1)
Sidang perdana digelar di ruang 3 dipimpin oleh hakim ketua Fathul Mujid, dengan hakim anggota I dan hakim anggota II. Digelar sekitar pukul 11.00 WIB, sidang beragendakan pemanggilan tergugat dan penggugat ke 12 orang yang mengajukan gugatan dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah Siti dihadiri korban.
Baca Juga : 12 Korban Usaha Patungan Ustaz Yusuf Mansur Tempuh Jalur Hukum
Sayangnya, Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir. Beliau diwakili kuasa hukumnya, Ariel Mochtar.
“Hakim sejak pagi sudah siap tetapi tergantung para pihak jam berapa datang. Tidak wajib (datang) sepanjang sudah menunjuk kuasa hukum,”kata Juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang, yang kebetulan menjadi Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono.
Baca Juga : Emiten Milik Ustaz Yusuf Mansur, Repower Asia Optimistis Raup Marketing Sales Rp100,81 Miliar
Sedikitnya ada 12 orang penggugat ustaz yang bernama lahir Jam’an Nurchotib Mansur itu.
Bersama Yusuf, ada dua pihak tergugat lainnya yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Dalam gugatan yang didaftarkan menyebutkan Yusuf Mansur dan tergugat lainnya telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. (ash)



























