• Redaksi
Selasa, Juni 10, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena Dituntut Empat Tahun

Sandy H by Sandy H
26 Juli 2021 21:34
Leni Marlena

Terdakwa kasus korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016 Leni Marlena usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (dok.antara)

Share on FacebookShare on Twitter

indoposonline.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut bekas Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena 4 tahun penjara karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara Rp63,829 miliar dalam proyek “Backbone Coastal Surveillance System” (BCSS) yang terintegrasi dengan “Bakamla Integrated Information System” (BIIS) Tahun Anggaran 2016.

JPU KPK Sisca Carolina Karubun saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, juga meminta majelis hakim menghukum Leni Mariena membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Leni Marlena telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara slama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU KPK dilansir antara.

Baca Juga

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun

Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 

Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti dari jumlah uang yang dinikmati Leni.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Leni Marlena membayar uang pengganti sejumlah Rp3 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah jaksa.

Baca juga : Hari ini 11 Saksi Korupsi Dana Covid-19 di Pemda Bandung di Panggil KPK

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 bulan,” ungkap jaksa.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Leni, JPU KPK juga menuntut anggota ULP yang bekerja di bawah Leni yaitu Juli Amar Maruf dengan tuntutan yang sama.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Juli Amar Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara slama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap jaksa.

Juli juga diminta untuk membayar uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp4 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 bulan,” ungkap jaksa.

Dalam perkara ini Leni Marlena selaku Ketua ULP di Bakamla bersama-sama dengan Juli Amar Maruf selaku anggota (koordinator) ULP Bakamla, Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi juga telah memperkaya Rahardjo Pratjihno sebesar Rp60,32 miliar, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf ahli Kepala Bakamla sebesar Rp3,5 miliar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp63,929 miliar.

Baca juga : Negara Rugi Triliunan, Ini Hasil Kalkulasi BPK Dugaan Korupsi Asabri

Leni awalnya ditunjuk sebagai Ketua ULP dan Juli Amar sebagai anggota (koordinator) ULP pada 16 Juni 2016. Setelah keduanya ditunjuk, Leni dipanggil Ali Fahmi selaku staf khusus Kepala Bakamla Arie Soedewo untuk menyampaikan pengadaan BCSS dan akan dibantu oleh Juli Amar.

Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf lalu bertemu dengan Fachrulan Amir untuk membahas bagaimana cara “mengunci spek” dalam Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) pengadaan.

Juli Amar Ma’ruf mengumumkan lelang pengadaan “BCSS yang terintegrasi dengan BIIS” secara elektronik di lpse.BAKAMLA.go.id dengan pagu anggaran sebesar Rp400 miliar.

Leni berpedoman untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp399,805 miliar yang berasal dari “file” yang dibuat PT CMI Teknologi. HPS juga dibuat tanpa PPK karena Bambang Udoyo baru ditunjuk sebagai PPK pada 22 Agustus 2017.

PT CMI Teknologi lantas keluar sebagai pemenang lelang “BCSS yang terintegrasi dengan BIIS” pada 16 September 2016 namun kontrak belum dapat dilakukan karena anggaran masih ada tanda bintang.

Kementerian Keuangan pada Oktober 2016 kemudian hanya menyetujui anggaran BCSS sebesar Rp170,579 miliar atau kurang dari HPS penawaran PT CMI Teknologi sebagai pemenang lelang sehingga pada pertemuan 8 Oktober 2016 antara Bambang Udoyo, Leni, Juli dan PT CMI Teknologi disepakati nilai pengadaan adalah sebesar Rp170,579 miliar.

PT CMI Teknologi lalu melakukan subkon dan pembelian sejumlah barang yang termasuk pekerjaan utama ke 11 perusahaan.

Pada akhir Oktober 2016 di daerah Menteng Jakarta Pusat, Rahardjo Pratjihno memberikan selembar cek Bank Mandiri kepada Hardy Stefanus senilai Rp3,5 miliar untuk diberikan kepada Ali Fahmi sebagai realisasi komitmen fee atas diperolehnya proyek backbone di Bakamla.

Pada November 2016, Leni bersama Juli Amar dan anggota ULP serta tim teknis Bakamla mengikuti kegiatan rapat ‘factory acceptance test’ di kantor PT CMIM Bandung yang dibiayai PT CMI Teknologi meliputi akomodasi, biaya hotel Ibis TSM, dan makan siang serta ‘snack’. Selain itu PT CMI Teknologi juga memberikan uang saku kepada Leni dan Juli Amar Ma’ruf masing-masing sebesar Rp1 juta serta untuk anggota ULP dan tim teknis masing-masing sebesar Rp500 ribu.

PT CMI kemudian menerima pembayaran Rp134,416 miliar yang dibayarkan secara bertahap pada 7 November – 8 Desember 2016 padahal panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) Bakamla tidak pernah melakukan pengecekan di lapangan namun hanya berdasar dokumen PT CMI Teknologi.

Dari Rp134,416 miliar yang dibayarkan, ternyata untuk pembiayaan pekerjaan hanya Rp70,587 miliar sehingga terdapat selisih sebesar Rp63,829 miliar yang merupakan keuntungan Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi. Adapun keuntungan tersebut dikurangi pemberian kepada Ali Fahmi sebesar Rp3,5 miliar sehingga Rahardjo mendapat penambahan kekayaan sebesar Rp60,329 miliar. (mid)

Tags: BakamlaindoposIndoposonline.netKPK

Berita Terkait

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 
Headline jabodetabek

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

2025/02/04 - Updated on 2025/02/05
Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun
headline Olahraga

Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun

2025/01/29
Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 
Headline Utama

Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 

2024/12/17
Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel
Headline News

Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel

2024/12/14
Maladministrasi, David Laporkan BRI ke Polda Metro Jaya 
Ekonomi

Maladministrasi, David Laporkan BRI ke Polda Metro Jaya 

2024/11/15
Gabungkan Olahraga dan Warisan Budaya, Etawalin Gelar Dieng Run 2024
News

Gabungkan Olahraga dan Warisan Budaya, Etawalin Gelar Dieng Run 2024

2024/10/13

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Agresif! CEO Ini Jala 261.500 Saham Semen Indonesia Rp1 Miliar

Agresif! CEO Ini Jala 261.500 Saham Semen Indonesia Rp1 Miliar

31 Mei 2024 16:57
Gempa - indoposnews.co.id

Aceh di Goyang Gempa Magnitudo 5,6

31 Juli 2022 10:49
pendidikan tatap muka

DKI Mulai Rumuskan Sekolah Tatap Muka

19 Maret 2021 13:00 - Updated on 21 Maret 2021 22:58
Nyungsep 84 Persen, Bank Sri Tahir Raup Laba Rp5,5 Miliar

Nyungsep 84 Persen, Bank Sri Tahir Raup Laba Rp5,5 Miliar

5 Mei 2024 21:27 - Updated on 6 Mei 2024 01:40
Akuisisi Petrosea Beres, Ini Rencana Strategis Petrindo

Akuisisi Petrosea Beres, Ini Rencana Strategis Petrindo

22 Februari 2024 12:27
Mirae Asset Sekuritas

Kompetisi Trading Saham Lanjut, Mirae Asset Sekuritas Luncurkan HOTS Championship X

12 Oktober 2022 06:27
Susut 17 Persen, Rugi Supra Boga Sisa Rp13 Miliar

Susut 17 Persen, Rugi Supra Boga Sisa Rp13 Miliar

2 Mei 2024 11:27
Pesawat-pesawat China Eastern Airlines dan Shanghai Airlines terlihat di Bandara Internasional Hongqiao di Shanghai, China, di tengah wabah COVID-19, 4 Juni 2020.

Pesawat Komersial Milik Maskapai China Eastern Airlines Jatuh

21 Maret 2022 16:03 - Updated on 22 Maret 2022 19:38
Nambah Lagi! Merdeka Energi Borong 97,48 Juta Saham Emiten Asuhan Boy Thohir

Nambah Lagi! Merdeka Energi Borong 97,48 Juta Saham Emiten Asuhan Boy Thohir

20 September 2023 14:27
Bank BTN

Ekosistem Perumahan Jadi Andalan Super Apps BTN

20 Januari 2023 10:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu