indoposnews.co.id – Anak usaha Bayan Resources (BYAN) mengajukan eksepsi, jawaban, dan gugatan rekonpensi terhadap Enggang Alam Sawita (EAS). Eksepsi diajukan anak usaha perseroan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada 24 Agustus 2023. Anak usaha yang mengajukan eksepsi itu, Brian Anjat Sentosa (BAS), dan Fajar Sakti Prima (FSP).
Dalam gugatan rekonsepsi itu, BAS meminta Majelis Hakim PN Balikpapan agar menyatanan PT EAS telah melakukan perbuatan wanprestasi atas perjanjian penggunaan lahan. Lalu, menyatakan sah dan mengikat perjanjian penggunaan lahan. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas area seluas 2.433,19 hektare (ha) dalam lahan SHGU nomor 125/Desa Tukung Ritan, dan Ritan Baru atas nama PT EAS yang merupakan perjanjian tumpang tindih.
Terakhir PT BAS meminta Majelis Hakim PN Balikpapan menghukum PT EAS untuk mengganti kerugian materiil Rp321,82 miliar, dan kerugian immaterial sejumlah Rp1,74 triliun. Sementara itu, dalam gugatan rekonpensi, PT FSP meminta Majelis Hakim PN Balikpapan menyatakan PT EAS telah melakukan perbuatan wanprestasi atas perjanjian penjualan, dan pembelian lahan.
Baca juga: Tergusur, Dato Low Borong 18,97 Juta Saham Bayan Resources Rp332 Miliar
Lalu, menyatakan sah dan mengikat perjanjian penjualan, dan pembelian lahan. Kemudian, menyatakan sah, dan berharga sita jaminan atas SHGU nomor 125, dan SHGU nomor 126 atas nama PT EAS yang merupakan alas hak atas lahan yang diperjualbelikan antara PT FSP, dan PT EAS. ”PT BAS belum dapat memulai kegiatan operasional pertambangan. Sedang operasional FSP berjalan normal,” tegas Jenny Quantero, Direktur Bayan Resources.
Sekadar informasi, sebelumnya PT BAS, dan PT FSP digugat Enggang Alam Sawita (EAS) di PN Balikpapan. Enggang Alam menggugat dua usaha perseroan atas perjanjian penjualan, pembelian lahan, dan perjanjian penggunaan lahan berlokasi di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga: Sekali Jajan! Dato Low Borong 195.300 Saham Bayan Resources Rp3,43 Miliar
Perjanjian jual beli, dan penggunaan lahan milik Enggang Alam telah diteken masing-masing pada 22 November 2019, dan 27 November 2019. Dalam gugatannya, Enggang Alam meminta pengadilan agar kedua perjanjian tersebut dinyatakan tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan batal demi hukum.
Selanjutnya, menghukum PT BAS, dan PT FSP untuk membayar kerugian materiil secara tunai dengan tanggung renteng Rp535,58 miliar. Lalu, kerugian immateriil Rp500 miliar kepada Enggang Alam sebagai penggugat. (abg)



























