indoposnews.co.id – Shining Shipping S.A menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Perusahaan pelayaran berbasis di Panama itu, keberatan dengan penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera (TRAM) pada PT Hanochem Shipping. Penyitaan dilakukan karena komisaris utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri. Shining Shipping SA, mengklaim kaget dengan penyitaan tersebut. Karena itu, perusahaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (23/8/2021), gugatan itu mengantongi nomor 199/G/2021/PTUN.JKT.
Merespons itu, manajemen Trada Alam Minera menjelaskan berdasar pengecekan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara sebagaimana dimuat dalam https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil perkara, berita tersebut benar. Shining Shipping S.A, suatu badan hukum Panama, telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor gugatan 199/G/2021/PTUN/JKT tertanggal 20 Agustus 2021, terkait Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51 persen saham PT Trada Alam Minera pada PT Hanochem Shipping.
Baca juga: Pabrik Mazda di Jepang Berhenti Beroperasi
”Kami tidak dapat menjelaskan latar belakang gugatan tersebut, karena perseroan bukan pihak yang mengajukan gugatan, dan sampai dengan tanggal surat ini, perseroan belum menjadi pihak dalam gugatan TUN tersebut,” tutur Asnita Kasmy, Corporate Secretary Trada Alam Minera, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (30/8).
Shining Shipping SA sebagai kreditur PT Hanochem Shipping, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta. Di mana, perseroan mengapling 51 persen PT Hanochem. Menyusul pinjaman PT Hanochem kepada Shining Shipping, perseroan telah memberi jaminan gadai 51 persen saham kepada Shining Shipping SA, dan termasuk kuasa jual saham.
Selanjutnya, apa tindakan Trada Alam Minera? Manajemen mengaku hingga tanggal surat ini, belum ada tindakan yang dilakukan. Karena perseroan belum menjadi pihak dalam gugatan TUN tersebut. ”Meski demikian perseroan akan bersiap apabila Pengadilan TUN Jakarta memanggil perseroan sebagai pihak dalam gugatan itu,” ucap Asnita. (abg)