Indoposonline.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp22,78 triliun. ”Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Jakarta, Senin (31/5).
Penyampaian laporan hasil perhitungan itu, diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak Kamis (27/5). Kerugian keuangan negara itu, nilai pasti telah dirampungkan BPK sebagai auditor negara. ”Bahasa hukumnya, angka nyata dan jumlahnya pasti,” tegas Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19: Apakah Keamanannya Terjamin?
Pada laporan itu, pihaknya turut menyertakan konstruksi dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus Asabri. Perkara itu, mengenai pengelolaan dana investasi dan keuangan. Telah terjadi kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi pada PT Asabri periode 2012-2019 yang melanggar hukum. ”Ada kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi. Dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana,” ucapnya.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus duvan korupsi tersebut. Antara lain mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Baca Juga: Kompetisi Foto We Are Aerox Society Berakhir
Kemudian, Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (abg)