indoposnews.co.id – Rencana Nusantara Infrastructure (META) melakukan delisting dan go private telah mendapat stempel dari para investor independen. Itu tertuang dalam hajatan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 19 Desember 2023 lalu. Saat ini, proses tersebut memasuki tahap registrasi penawaran tender Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS).
Ketentuan pelaksanaan proses penawaran tender sukarela telah diatur pada POJK No.3/POJK.04/2021 penyelenggaraan kegiatan bidang pasar modal, POJK No.30/POJK.04/2017 pembelian kembali saham dikeluarkan perusahaan terbuka, POJK No.54/POJK.04/2015 penawaran tender sukarela, peraturan Bursa No.I-I Tahun 2004 pencatatan penghapusan pencatatan (Delisting) dan pencatatan kembali (Relisting) saham di Bursa, dan peraturan Bursa No.I-L Tahun 2023 suspensi efek.
Emiten tol Salim Group itu, sejatinya telah melakukan berbagai upaya untuk meminta pembukaan suspensi perdagangan saham ke operator pasar modal indonesia yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah persetujuan RUPSLB. Itu penting agar pemegang saham dapat memilih untuk menjual sahamnya atau menunggu penawaran Voluntary Tender Offer (VTO).
Baca juga: Pemodal Independen Puas, Tender Offer Nusantara Infrastructure Rp250 per Lembar
”Namun kami sebagai emiten harus tunduk pada seluruh aturan dan kebijakan berlaku, termasuk proses suspensi perdagangan saham saat ini masih berjalan,” tutur Indah D.P. Pertiwi, Head of Corporate Communication PT Nusantara Infrastructure.
Sesuai informasi disampaikan BEI kepada perusahaan melalui surat No. S-11107/BEI.PP1/12-2023 Tanggal 21 Desember 2023, disampaikan untuk mewujudkan perdagangan teratur, wajar, efisien, dan perlindungan terhadap investor publik, dalam proses go private dan voluntary delisting saham sedang berlangsung, BEI belum dapat memfasilitasi permintaan perusahaan melakukan pembukaan suspensi perdagangan saham perusahaan.
“Kami memahami proses menuju go private tidak instan, dan perlu waktu. Oleh karena itu, kami mohon para pemegang saham dapat mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan,” tutup Indah. (abg)