Indoposonline.net – Delapan restoran di kawasan Senayan, Jakarta Selatan mendapat teguran. Delapan restoran tersebut berpotensi menambah penyebaran COVID-19. Pasalnya, dalam menjalani aktivitas, delapan restoran tersebut membiarkan pengunjung melebihi kapasitas. ”Pengelolanya kami tegur,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan di Jakarta, dilansir antara Jumat (30/4).
Tidak hanya mendapat teguran, Bernard mengemukakan, delapan restoran yang melebhi kapasitas pengunjung mendapat stempel dari petugas. Stempel tersebut berisi peringatan secara tertulis untuk tidak lakukan melakukan tindakan serupa dikemudian hari. ” Diberi peringatan tertulis, kami tempel di restoran yang bersangkutan. Lain kali kalau begini (ramai) didenda,” kata.
Baca juga : Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 29 April 2021
Delapan restoran tersebut diketahui melanggar pembatasan kapasitas sebesar 50 persen saat jam berbuka puasa. Seharusnya, pihak pengelola restoran dapat mengatur sehingga pengunjung tidak berkerumun dan menimbulkan potensi penyebaran COVID-19.
Namun demikian, petugas Satpol PP tidak melakukan pembubaran paksa terhadap pengunjung restoran yang tengah berbuka puasa.
“Kami tidak mungkin membubarkan orang berbuka puasa. Buka puasa juga tidak dilarang, asalkan jangan melebihi kapasitas, jangan sampai berdekatan begitu,” katanya.
Pihaknya akan secara rutin melakukan pemantauan protokol kesehatan, terutama di pusat perbelanjaan yang memiliki “foodcourt” menjelang jam berbuka puasa. Selain di pusat perbelanjaan, Satpol PP Jakarta Pusat juga gencar melakukan pemantauan potensi kerumunan selama Ramadhan, seperti di Pasar Tanah Abang, warung pinggir jalan, hingga saat jam sahur untuk mengantisipasi “sahur on the road“. (nal)