Indoposonline.net – Kementrian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) memberikan sinyal hijau kepada sejumlah sekolah untuk mengelar pendidikan tatap muka di lingkungan sekolah. Pendidikan tersebut tentunya harus tetap menjalan protokol kesehatan (prokes).
“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” ujar Nadiem dalam pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang dipantau di Jakarta, Selasa (29/3).
Nadiem mengemukakan, sebelum sekolah melakukan pendidikan tatap muka. Pihak sekolah harus memenuhi daftar periksa . Selain itu pihak sekolah wajib memberikan pembelajaran jarak jauh. “Pembelajaran tatap muka terbatas ini dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh karena rotasi. Orang tua dapat memutuskan anaknya kalau mereka tidak nyaman. Mereka boleh memutuskan anaknya PJJ atau dia kembali ke kelasnya,” ucapnya.
Orang tua atau wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.
“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan,” jelas dia.
Jika berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
“Terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan,” tambah dia.
Contohnya jika satu daerah atau kecamatan sedang melakukan PPKM, pembelajaran tatap muka di daerah itu dihentikan sementara.
“Jadi, ada berbagai macam, bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi COVID-19 di sekolah itu tidak ada penutupan, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya, dan kalau daerah sedang PPKM atau pementasan dalam skala mikro, itu juga diperbolehkan pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara. Ini poin yang sangat penting,” kata Nadiem. (san)