indoposnews.co.id – Pajak PT Bank Pan Indonesia (PNBN) pada 2016 mencapai Rp1,3 triliun. Itu berdasar pemeriksaan ulang kasus dugaan suap rekayasa pajak. Temuan itu, diungkap staf pajak Bank Panin Hindi Purnawan.
Hendi menyampaikan keterangan itu, kala hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Baca juga: Dian Swastatika Dirikan Anak Usaha Bidang Holding
Merespons itu, Bank Panin Indonesia mengklaim angka tersebut merupakan hasil temuan yang termasuk 100 persen denda, yang disampaikan oleh pemeriksa pajak. Atas seluruh hasil pemeriksaan itu, Bank Panin tidak menyetujui baik secara aspek formal maupun material.
Oleh Karena itu, Bank Panin telah menyampaikan surat tanggapan yang menyanggah temuan tersebut. Sanggahan itu, berdasar ketentuan perpajakan yang berlaku. Lalu, memberikan dokumen-dokumen pendukung. ”Saat ini, proses pemeriksaan masih dalam pembahasan,” tutur Herwidayatmo, Presdir Bank Panin, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (26/11).
Baca juga: Garap Proyek Strategis, Bank Mandiri Fasilitasi Indonesia Infrastructure Rp2 Triliun
Menyusul temuan itu, Bank Panin mengaku tidak berdampak signifikan pada operasional, dan keuangan perseroan. Oleh Karena itu, perusahaan tidak akan melakukan revisi terhadap laporan keuangan. ”Sejauh pemahaman kami tijdvak terdapat dampak hukum terhadap Bank Panin,” ucapnya.
Sementara itu, berdasar surat dakwaan, Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 mengarahkan seluruh Kasubdit Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak potensial, dan bagus. Bank Panin termasuk sasaran bidik.
Baca juga: Borong 13,94 Juta Saham Pinago, Hasan Rela Rogoh Kocek Rp21,29 Miliar
Nah, dari analisis risiko ada potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 sebesar Rp81,65 miliar. Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak Rp926,26 miliar.
Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati, orang kepercayaan Mu’min Ali Gunawan, pemilik PT Bank Panin untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Veronika lantas meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka Rp300 miliar, dan menyampaikan Bank Panin akan memberi komitmen fee Rp25 miliar.
Baca juga: Bebas Utang, Mitrabahtera Lunasi Fasilitas Perbankan USD9,06 Juta
Namun, fee terealisasi hanya Sin$500 ribu atau sekitar Rp5 miliar. Hendi mengaku baru mengetahui Veronika mengurus pajak Bank Panin setelah diinformasikan oleh Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan. (abg)