indoposnews.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak khawatir untuk menjalankan kurban ditengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan dalam diskusi online yang digelar Forum Merdeka 9 (FMB9) bertema “Amankah Berkurban Saat Wabah Mengganas?” pada Rabu, (29/6/22).
Amirsyah Tambunan mengatakan, masyarakat perlu menyikapi wabah PMK ini secara proporsional dan profesional.
“Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait telah mengantisipasi sejumlah kendala yang dapat menghambat jalannya hari raya kurban menjelang perayaan idul adha,” ujarnya.
Baca juga : Menag : Hukum Kurban adalah Sunnah yang Dianjurkan
oleh karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tetap menjalankan ibadah idul adha. Apalagi, dalam Islam, itu sesuatu yang sangat dianjurkan. “Karena para ahli kita, itu sudah ada upaya-upaya untuk melakukan antisipasi. Karena itu, dalam perspektif MUI, berkurban ini memang sesuatu yang sangat dianjurkan,” katanya.
Seperti diketahui, MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Di dalam fatwa tersebut, MUI membeberkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. (mid/ash)