Indoposonline.NET – Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong investor memperkaya pengetahuan soal investasi. Itu penting untuk menghindari kerugian akibat mengikuti pompom saham.
”Investasi sebaiknya dibekali pengetahuan, informasi, dan tidak ikut-ikutan. Kami mengajak seluruh masyarakat berinvestasi khususnya saham, belajar terlebih dahulu,” tutur Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang, di Jakarta, Selasa (29/6).
Baca juga: Lawan Covid-19, Bank Mega Aktif Jalankan Program Vaksinasi CT Corp
Sebagai regulator pasar modal Indonesia, pihaknya terus mengedukasi para investor, khususnya investor pemula, agar aman dan nyaman. Salah satunya, para investor terhindar dari fenomena pompom saham atau ajakan membeli saham dengan jaminan keuntungan tertentu.
Fenomena pompom saham menjadi perbincangan hangat di media sosial. Itu seiring lompatan jumlah investor pasar modal Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, BEI mengingatkan investor terus memperbanyak pengetahuan dan literasi pasar modal.
Baca juga: Asing Borong Saham BRI Rp23 Miliar, IHSG Surplus 9,579 Poin
BEI memiliki program edukasi bekerja sama dengan perusahaan sekuritas anggota bursa. Itu ditujukan bagi calon investor atau investor untuk belajar investasi di pasar modal, yaitu Sekolah Pasar Modal (SPM). Para investor bisa belajar tentang pasar modal lewat SPM, dan mendaftar melalui website.
Kristian mengimbau investor mencari dan membaca terlebih dahulu informasi soal saham sebelum dibeli. Paling penting membaca laporan keuangan perusahaan tercatat. Selain itu, adapula berbagai keterbukaan informasi perlu diketahui investor. ”Itu dapat membantu investor memahami fundamental perusahaan, sehingga mengetahui saham tersebut layak atau tidak untuk dimiliki,” beber Kristian.
Baca juga: Nyalakan Listrik 10 Desa Kabupaten Nias, PLN Guyur Rp11,35 Miliar
Selain itu, BEI juga memiliki berbagai kebijakan dapat membantu investor untuk meningkatkan kehati-hatian dalam menentukan keputusan investasi. Kebijakan itu, antara lain pengumuman Unusual Market Activity (UMA), notasi khusus, dan pengumuman suspensi saham. Lalu, BEI menambah tindakan pengawasan dengan menerapkan immediate action sejak kuartal kedua 2020.
”Immediate action merupakan upaya pencegahan, dan atau mengurangi transaksi tidak wajar di bursa. Caranya, dengan memberi informasi ke anggota bursa atau broker tentang adanya perilaku transaksi investor terindikasi berpotensi menjadi transaksi tidak wajar,” tutup Kristian. (abg)


























