indoposnews.co.id – Pihak pemilik tanah dan rumah, Yohanes Bachtyar Tedjanegara didampingi Kuasa Hukum dari Assegaf & Partners dan aparat kepolisian Polresta Bogor, Sabtu (28/5) menguasai kembali rumah dan tanah yang dirampas dan didukuki orang yang diduga mafia sejak tahun 2015.
Proses pengosongan Rumah 2 tingkat di atas tanah di Jalan Dadali No 8A, RT05 RW05, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor disaksikan aparat pemerintah dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan. Selain itu, juga dihadiri aparat keamanan dari Polresta Bogor.
Sebelumnya, upaya hukum berupa laporan polisi dan penetapan tersangka telah dilakukan dan sudah P-19.
“Karena tidak ada niat baik dari pihak yang merampas dan tinggal di rumah dan tanah kami maka kami melakukan pengosongan paksa atas rumah dan tanah kami yang sudah diduduki dari 2015,” jelas pemilik tanah dan rumah, Yohanes Bachtyar Tedjanegara didampingi Kuasa Hukum dari Assegaf & Partners.
Baca juga : Nirina Zubir Tertipu Mafia Tanah Rp17 Miliar
Kuasa hukum, Fahmi Assegaf, S.H.,M.H. menjelaskan perampasan dan pendudukan rumah di atas tanah seluas 948 meter2 bersertifikat Hak Milik No. 78/di Tanah Sereal nama Yohanes Bachtyar Tedjanegara sedang menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Laporan tersebut sudah sampai tahap P19 dan namun belum juga P21 dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor. Tanah telah diduduki dari 2015 oleh pihak yang tidak berhak bernama Bambang Sujarwadi beserta keluarganya atas perintah dari Muhammad Hamdi yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
“Padahal orang yang saat ini merampas dan tinggal di rumah itu tidak memiliki surat-surat yang membuktikan haknya atas rumah dan tanah tersebut,” jelas Fahmi Assegaf.
Sampai berita ini ditulis pihak Bambang dan Hamdi yang sudah menjadi tersangka tidak bisa menunjukkan sutat bukti kepemilikan atas rumah dan tanah tersebut. (ash)



























