indoposnews.co.id – Bank Tabungan Negara (BBTN) kembali bergerak menyalurkan rumah layak, dan terjangkau. Itu dilakukan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Hajatan itu, dikemas dalam program rumah untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) Indonesia.
Program perumahan subsidi itu, diluncurkan secara serentak pada Senin, 28 April 2025 di delapan provinsi. Meliputi, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Papua sebagai hasil dari kolaborasi Kementerian PKP, dan Kemenkes untuk mendukung program kesejahteraan nakes 30 ribu unit, didukung BP Tapera, dan BTN sebagai bank penyalur KPR Subsidi terbesar Indonesia.
Acara di Kendal, Jawa Tengah itu, dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPS diwakili Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat Ahmad Avenzora, Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Direktur Utama PT Dwihana Delta Megah Levy Purnama, para pengembang Jawa Tengah, dan Direktur Consumer Banking BTN Hirwandi Gafar.
Baca juga: Kredit Melejit! BTN Bukukan Laba Bersih Rp904 Miliar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi Menteri PKP Maruarar Sirait, BTN, dan BP Tapera selaku penyalur pembiayaan rumah atas dukungan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga kesehatan. “Program ini luar biasa. Ini bagian dari 30 ribu rumah dialokasikan khusus dari tiga juta rumah yang ditarget pemerintah. Saya yakin nanti angkanya bisa bertambah untuk nakes,” tutu Budi.
Pada kesempatan sama, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan program rumah untuk nakes dapat terlaksana berkat kerja sama berbagai institusi. Yaitu, Kementerian PKP, Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, BTN, BP Tapera, serta Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kendal. Ara panggilan akrab Maruarar Sirait meminta komitmen para pengembang untuk meningkatkan kualitas perumahan untuk nakes.
“Program KPR Subsidi untuk 220.000 unit rumah, dananya sudah ada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pak Menteri Kesehatan tahu, berkat dukungan Bapak Presiden, DPR, Menteri Keuangan, BUMN dan semuanya, mudah-mudahan kita mendapatkan tambahan dana. Jangan sampai kuantitas rumahnya meningkat tapi kualitasnya menurun,” seru Ara.
Baca juga: Kembali Hadir, BTN JAKIM 2025 Usung 4S: Sterile, Secure, Safety, dan Smooth
Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi turut mengapresiasi Kementerian Kesehatan, Kementerian PKP, BTN, dan BP Tapera atas penyediaan rumah bagi para nakes di provinsi Jateng. “Jawa Tengah memerlukan sandang, pangan, dan papan. Program ini merupakan bagian dari layanan kesehatan yang harus dipenuhi sehingga layanan kita bisa paripurna, masyarakat keluar dari kemiskinan dan kesejahteraan terdongkrak,” tukas Luthfi.
Sementara itu, Direktur Consumer Banking Hirwandi Gafar mengungkapkan, dalam program ini BTN siap menyalurkan pembiayaan 30 ribu unit rumah subsidi kepada nakes Indonesia. Di Kendal, Jawa Tengah, Perumahan Puri Delta Asri 9 menjadi lokasi pilihan untuk peluncuran program rumah untuk nakes, dan serah terima kunci simbolis karena lokasinya dekat dengan berbagai fasilitas umum, seperti sekolah, minimarket, puskesmas, dan gerbang tol.
“Yang dialokasikan 30 ribu unit, mungkin nanti juga bisa ditambah alokasinya, dan di mana saja BTN berada, kita akan menyalurkan kepada para tenaga kesehatan, bidan maupun perawat. Tentu dalam hal ini BTN dan BP Tapera bersama dengan Kementerian PKP bekerja sama dengan BPS, mana saja titik-titik yang akan kita berikan sesuai kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujar Hirwandi.
Baca juga: Wow! Qatar Bersama BTN Bangun 100 Ribu Unit Hunian Indonesia
Selama Januari hingga 28 April 2025, BTN telah menyalurkan KPR subsidi untuk para nakes 1.327 debitur seluruh Indonesia. Di mana, 414 debitur di antaranya telah melakukan akad dengan BTN selama satu bulan terakhir. Selama lima tahun terakhir, BTN telah menyalurkan KPR Subsidi 22.311 unit rumah subsidi untuk nakes.
Persyaratan program rumah untuk nakes, mengikuti persyaratan umum KPR Subsidi. Yaitu rumah dibiayai harus rumah pertama, nakes belum mendapat subsidi perumahan dari pemerintah, berpenghasilan maksimal Rp8 juta, memiliki status kepegawaian tetap, kontrak dengan syarat, dan ketentuan berlaku. Pendataan itu, didukung BPS telah menerapkan sistem by name by address diperbaharui secara rutin.
Hirwandi mengatakan, skema KPR untuk nakes tidak berbeda dengan skema KPR FLPP, dengan penghasilan MBR telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk mendapatkan bantuan atau kemudahan pembiayaan perumahan, pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai batas maksimal penghasilan MBR.
Baca juga: BTN Berangkatkan 1.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis 2025
Dalam peraturan itu, batas penghasilan MBR disesuaikan berdasar zonasi wilayah untuk memastikan bantuan, dan kemudahan pembiayaan perumahan lebih tepat sasaran. Zona 1, meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Barat, batas maksimal penghasilan ditetapkan Rp8,5 juta untuk individu belum menikah, dan Rp10 juta untuk telah menikah.
Sementara Zona 2, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau, menetapkan batas Rp9 juta bagi individu, dan Rp11 juta bagi yang sudah berkeluarga. Sedang Zona 3, meliputi Papua dan wilayah sekitarnya, batas penghasilan ditingkatkan menjadi Rp10,5 juta untuk individu, dan Rp12 juta untuk keluarga. Khusus untuk Zona 4, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas penghasilan maksimal mencapai Rp12 juta untuk individu dan Rp14 juta untuk keluarga.
Selain itu, bagi peserta aktif Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), ketentuan penghasilan maksimal mengikuti batas tertinggi di masing-masing zona. Hal ini memberikan peluang lebih besar bagi peserta untuk mendapatkan pembiayaan rumah pertama melalui skema KPR subsidi maupun Tapera.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menuturkan, pemerintah telah melakukan gebrakan dan inovasi untuk mendorong peningkatan kinerja penyaluran rumah, contohnya penyesuaian batas penghasilan MBR baru-baru ini. “Strategi segmentasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan aksesibilitas MBR terhadap KPR Subsidi, sekaligus memberikan kepastian bagi para pengembang dan bank penyalur sehingga tidak perlu khawatir terhadap keberlangsungan dan kepastian debitur untuk memiliki rumah pertamanya,” tukas Heru. (abg)