indoposonline.net – Sidang tuntutan artis dan penyanyi Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkoba kembali ditunda. Sidang yang sejatinya digelar pada Kamis (29/4) ditunda Minggu depan. Kuasa hukum Reza Artamevia pun kecewa. Padahal sidang tuntutan tersebut sejatinya dilakukan dua pekan lalu ”Ya kecewa jujur saja sudah dua minggu ditunda,” ujar Benny Hehanusa usai persidangan.
Benny pun tidak pernah tahu alasan pihak JPU menunda persidangan pembacaan tuntutan tersebut. Padahal sejauh ini klienya cukup kooperatif dalam menjalankan proses persidangan. “Dari awal sampai akhir klien kami kan tuh koperatif, tidak pernah betele-tele, dia memang mengakui kalau dia sudah salah.”katanya.
Bahkan dipersidangan sebelumnya pun dilakukan hal yang sama. ” Entah kenapa jaksa belum siap dengan tuntutannya. Minggu kemarin pun begitu,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Benny, selama proses hukum berlangsung, Reza artamevia mengakui bahwa dirinya bersalah dan menyesali akan perbuatannya Oleh karenanya dirinya sempat binggung dengan penundaan tersebut. ”Dia memang mengakui kalau dia sudah salah. Sudah menyesali, intinya itu,”ujar Benny.
Baca juga : Sidang Tuntutan Reza Artamevia Ditunda
“Buat apalagi berlama-lama sebetulnya. Entah kenapa Jaksa belum siap dengan tuntutannya,” lanjutnya.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap ibunda Aaliya Massaid itu akan kembali digelar pada Kamis (6/5) mendatang. Bagaimanapun, Benny mengatakan pihaknya akan terus mematuhi proses hukum yang berlaku.
“Tapi enggak apa-apa kami tetap optimis kok. Tetap jalankan fungsi kita sebagai advokat mengawal kasus ini sampai selesai, intinya itu aja,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jum’at (6/9) lalu. Pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, serta alat isap atau bong hingga korek api dan dompet.
Reza didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Reza Artamevia saat ini sedang menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020. (kar)