Indoposonline.net – Sempat menghirup udara bebas, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Tahun 2014-2017.
”Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka.” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilansir antara di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4).
KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan data sehingga telah dipenuhinya bukti permulaan yang cukup. “Selanjutnya, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM sebagai tersangka,” ucap dia.
Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai Tersangka
Ia mengatakan selama proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi Sri Wahyumi tersebut telah diperiksa 100 saksi dan juga telah disita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun 2019 yang menetapkan SWM sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum,” kata Karyoto.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (mid)
Baca juga : Dua Anggota DPRD Jabar Ditangkap KPK