indoposnews.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa. Penunjukan Yudo diketahui via Surat Presiden (Surpres) usulan Panglima TNI baru yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (23/11).
Surpres itu, diantar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan diterima Ketua DPR RI Puan Maharani. ”Alhamdulillah baru saja pimpinan DPR menerima Mensesneg Pratikno yang membawa surpres Panglima TNI,” tutur Puan di Gedung DPR.
Baca juga: KTT G20 Menuai Sukses, Perdana Menteri Inggris Sanjung Jokowi
Puan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan nama Laksamana TNI Yudo Margono untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika. Ia membantah surpres sudah sempat dikirim ke DPR sebelumnya.
Selanjutnya, DPR akan menindaklanjuti dengan menugaskan Komisi terkait melaksanakan mekanisme pergantian atau pengangkatan panglima TNI baru. Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya Pasal 13 Ayat (4), Panglima hanya dipilih dari kepala staf sedang menjabat atau mantan kepala staf masih masa dinas keprajuritan.
Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Buka Latsitardanus
Sejatinya, pemerintah harus menyerahkan surpres calon Panglima TNI ke DPR 20 hari sebelum masa pensiun Andika. Di mana, Andika akan memasuki usia pensiun pada 21 Desember 2022. Setelah menerima surpres, DPR melakukan uji kelayakan, dan kepatutan. ”Di antaranya mendatangi kediaman calon panglima TNI telah disetujui,” tegas Wakil Ketua DPR Lodwijk Paulus.
Yudo akan menjalani fit and proper test atau uji kelayakan, dan kepatutan pekan depan. Setelah itu, Yudo akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat. DPR akan kembali menggelar Paripurna penutupan masa sidang II menjelang masa reses pada 16 Desember 2022. (abg)