Indoposnews.co.id – Praktek tidak lazim dalam menarik simpati market dengan cara memamerkan kekayaan belakangan ini mulai marak.
Banyak yang terpancing dan akhirnya bergabung. Padahal, apa yang disuguhkan mereka belum tentu sesuai dengan kenyataanya. bisa jadi unit usaha mereka pun belim memiliki izin yang falid.
“Banyak yang beroperasi menggunakan nama penjualan langsung atau multilevel marketing,” ujar Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Kany V Soemantoro melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/5).
Untuk meminimalisir tindakan kejahatan tersebut, Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) berusaha untuk membersihkannya. Sehingga, tidak ada lagi korban baru seperti yang sempat terjadi sebelumnya.
“APLI dan stakeholder terus berupaya memberantas praktik ilegal tersebut,” ujarnya.
Baca juga : Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Aplikasi Binomo
Kany V Soemantoro membeberkan praktik-praktik tidak lazim itu industri penjualan langsung yang merugikan masyarakat luas, salah satunya Money Game.
“Money Game harus diwaspadai dan diberantas, apalagi yang berkedok MLM”, lanjutnya.
Contoh nyata Money Game adalah menyamar menjadi koperasi, MLM gadungan hingga bisnis emas yang sudah banyak merugikan masyarakat dengan nilai ratusan milyar.
Di kesempatan lain Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyebutkan bahwa penipuan berkedok MLM ini terus berulang, dan Satgas terus mengadakan edukasi kepada masyarakat agara tidak terjebak dan tertipu dengan penipuan ini.
“Ciri-ciri perusahaan direct selling/multi level marketing (MLM) yang benar adalah memiliki produk untuk dijual atau produknya jelas dan perusahaannya terdaftar di Kementerian Pedagangan dan Produk-produk mendapatkan izin edar dari BPOM jika menyangkut makanan, minuman Obat dan Kosmetika,” terangnya.
Baca juga : Hary Tanoe Anut Value Investing, Ini Kata Lo Kheng Hong
Terdapat 2 macam bonus yaitu Bonus aktif diperoleh dari penjualan produk dan bonus pasif diperoleh dari omset penjualan, pembelian produk grup atau jaringan. Selanjutnya pay out bonus marketing plan maksimal 40%, selanjutnya ada pendampingan & pelatihan untuk anggota atau member dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM. Terakhir perusahaan memiliki izin yang sesuai dalam hal ini memiliki SIUPL (Surat Izin Penjualan Langsung) dari Kemendag RI.
Sementara itu bisnis money game produk yang djual hanya sebagai tempelan kedok bisnis saja. Bonus aktif diperoleh dari perekrutan (member get member dapat bonus). Kemudian bonus pasif diperoleh berdasarkan persentase nilai investasi yang ditanamkan. Selanjutnya pay out hasil bonus keuntungan tidak masuk akal (Contoh: 1 minggu 10%, 3 minggu 20%). Selain itu member boleh memiliki lebih dari satu akun (bergabung berkali-kali).
Satgas selalu menghimbau agar masyarakat waspada terhadap berbagai macam tawaran investasi money game yang berkedok koperasi, logam mulia atau MLM bodong. (ash)