indoposnews.co.id – Dj Una menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus korban dalam perkara dugaan penipuan investasi berkedok robot trading melalui aplikasi DNA Pro.
Dj una diperiksa kurang lebih delapan jam oleh penyidik dari Dittipideksus Mabes Polri. Dj Una tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, sekitar pukul 13.15 WIB langsung masuk ke ruangan pemeriksaan dan keluar dari pemeriksaan pukul 21.30 WIB.
Pengacara Dj Una, Yafet Rissy di Bareskrim Polri.mengatakan Dalam pemeriksaan tidak dibahas mengenai pengembalian uang dari DNA Pro oleh pihaknya. Menurut dia tidak ada aliran dana ilegal yang diterima oleh kliennya.
“Tidak ada pengembalian uang, tidak ada pengembalian dana ya. Karena memang tidak ada apanya aliran dana yang ilegal. Semua diterima karena tampil sebagai seniman profesional,” ujar Yafet.
Sementara itu, DJ Una mengaku menyesal telah menginvestasikan dananya ke DNA Pro. Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran baginya ke depan agar tidak mudah percaya dengan ajakan berinvestasi.
“Yang pasti saya akan lebih hati-hati untuk berinvestasi, tidak mudah percaya dengan orang-orang yang baru saya kenal,” kata Una.
Baca juga : Dj Una Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi dan Korban DNA Pro
DJ Una salah satu publik figur yang ikut diperiksa dalam perkara ini. Sejumlah artis yang sudah diperiksa, di antaranya Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Nowella, hingga personel Project Pop Hermann Josis Mokalu atau Yosi.
Sejumlah publik figur yang telah diperiksa juga telah mengembalikan dana yang mereka terima dari DNA Pro, seperti Ivan Gunawan mengembalikan uang Rp921,7 juta, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengembalikan Rp 1 milIar, Rossa mengembalikan fee menyanyi Rp172 juta, Nowella mengembalikan Rp15 juta.
Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.
Sementara itu, 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. (nal/ash/ant)